JEJAKNARASI.online | JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, malalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Benny Sabda, buka suara terkait sindirian keras tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil – Suswono (Rido) yang menganggap Bawaslu Jakarta hanya sebagai ‘Penonton’ karena tidak menanggapi laporan-laporan dugaan kecurangan pilkada yang di ajukan oleh pihak Rido.
Menurut Benny, semua laporan yang masuk dari masing-masing calon pada Pilkada Jakarta pasti ditindaklanjuti.
“Semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jakarta, kami bersama rakyat mengawasi seluruh tahapan Pilkada Jakarta. Jadi kami tidak mungkin mengabaikan laporan masyarakat.” Tegas Benny, Sabtu (07/12/2024).
Benny menuturkan, semua laporan yang masuk harus memenuhi syarat, jika tidak, maka laporan yang masuk tidak akan diproses.
“Laporan tim hukum paslon 01 terkait dugaan perusakan APK. Laporan tersebut tidak diregistrasi karena menurut kajian awal kami, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil, yaitu terlapornya tidak diketahui. Bahkan, kami sudah memberikan kesempatan perbaikan tapi sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada perbaikan,” ucapnya.
Ia menekankan, syarat-syarat tersebut akan menjadi informasi awal dalam laporan dugaan kecurangan Pilkada.
“Pelapor pun sudah diberikan tembusan perihal status laporan tersebut. Bawaslu DKI senantiasa bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara guna menegakkan keadilan pemilu,” tambahnya.
Di tempat lain, Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra melaporkan, sebanyak 80 laporan dan mereka mengungkapkan laporan tersebut belum ditanggapi oleh Bawaslu. Padahal, laporan itu penting untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan
“Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” katanya, Sabtu (07/12/2024).