Menu

Mode Gelap

Tangsel

Pencemaran Limbah Di Tangsel Rugikan Puluhan Ribu Warga Terdampak, Helmi Minta Pemkot Evaluasi Total

badge-check


					Pencemaran Limbah Di Tangsel Rugikan Puluhan Ribu Warga Terdampak, Helmi Minta Pemkot Evaluasi Total Perbesar

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Belum usai persoalan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel), kini kota penopang ibu kota Jakarta diterpa isu pencemaran lingkungan dampak limbah kimia dari gudang di taman tekno yang terbakar beberapa waktu lalu.

Limbah kimia yang mengalir di sungai cisadane menimbulkan dampak yang signifikan. Mulai dari ikan-ikan keracunan hingga berhentinya pasokan air PDAM yang merugikan banyak warga yang kesehariannya menggunakan air PDAM tersebut.

Helmi AR, aktifis lingkungan yang sebelumnya menyoroti masalah problema sampah di Tangsel, kini ikut bersuara terkait pencemaran limbah kimia di aliran sungai cisadane yang merugikan banyak warga terdampak.

Dia menilai, kejadian ini sebagai peringatan keras bagi Pemkot Tangsel. Helmi menilai sikap setengah hati justru membuka ruang pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Pemkot Tangsel harus jadi garda terdepan melindungi masyarakat Tangsel. Jangan diam saja. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk kejahatan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab harus dituntut secara hukum, baik pengelola kawasan pergudangan maupun pihak perseorangan yang tidak melakukan mitigasi bencana sampai pestisida bisa mencemari lingkungan,” tegas Helmi, Kamis (12/02/2026).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jika Pemkot kalah di hadapan pelaku pencemaran, maka yang dikorbankan adalah rakyat.

Helmi mengingatkan, pembiaran hari ini bisa menjadi bencana kemanusiaan di kemudian hari, maka dari itu Pemkot harus berbenah dan melakukan evaluasi total, termasuk Perda dan Perizinan. “Kalau Pemkot abai, kejahatan lingkungan tidak akan pernah tersentuh hukum. Pelaku akan merasa bebas berbuat seenaknya. Padahal yang menjadi korban adalah masyarakat. Air yang mereka minum, yang mereka pakai mandi setiap hari, itu terancam tercemar,” ujarnya.

Jerat Hukum Pelaku Perusak Lingkungan

Diketahui, berdasarkan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), industri pestisida selaku pengguna Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Pihak industri wajib mendanai restorasi sungai seketika.

Dalam UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan juga yaitu di mana hak rakyat atas air bersih harus diprioritaskan di atas kepentingan industri.

Dalam ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 115 UU PPLH, ancaman sanksi pidana yang diterapkan, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

Kemudian secara ketentuan hukum administratif, perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum terhadap pencemaran lingkungan, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (2) UU PPLH, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.(/js)

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Kebakaran Gudang Kimia di Tangsel Diduga Biang Kerok Tercemarnya Sungai Cisadane

10 Februari 2026 - 11:18 WIB

Wamenaker Tinjau Indah Kiat Tangerang Mill, Dorong Hubungan Industrial Harmonis

3 Februari 2026 - 19:15 WIB

Camat Pondok Aren Kena Tegur Wawalkot Tangsel, Absen Rakor Penanganan Sampah

17 Januari 2026 - 19:29 WIB

Krisis Sampah Tangsel Jadi Rapor Merah Pemerintahan Benyamin-Pilar di Akhir 2025

18 Desember 2025 - 10:28 WIB

Trending di Tangsel