Pencemaran Limbah Di Tangsel Rugikan Puluhan Ribu Warga Terdampak, Helmi Minta Pemkot Evaluasi Total

Pencemaran Limbah Di Tangsel Rugikan Puluhan Ribu Warga Terdampak, Helmi Minta Pemkot Evaluasi Total

- Author

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Belum usai persoalan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel), kini kota penopang ibu kota Jakarta diterpa isu pencemaran lingkungan dampak limbah kimia dari gudang di taman tekno yang terbakar beberapa waktu lalu.

Limbah kimia yang mengalir di sungai cisadane menimbulkan dampak yang signifikan. Mulai dari ikan-ikan keracunan hingga berhentinya pasokan air PDAM yang merugikan banyak warga yang kesehariannya menggunakan air PDAM tersebut.

Helmi AR, aktifis lingkungan yang sebelumnya menyoroti masalah problema sampah di Tangsel, kini ikut bersuara terkait pencemaran limbah kimia di aliran sungai cisadane yang merugikan banyak warga terdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai, kejadian ini sebagai peringatan keras bagi Pemkot Tangsel. Helmi menilai sikap setengah hati justru membuka ruang pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Pemkot Tangsel harus jadi garda terdepan melindungi masyarakat Tangsel. Jangan diam saja. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk kejahatan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab harus dituntut secara hukum, baik pengelola kawasan pergudangan maupun pihak perseorangan yang tidak melakukan mitigasi bencana sampai pestisida bisa mencemari lingkungan,” tegas Helmi, Kamis (12/02/2026).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jika Pemkot kalah di hadapan pelaku pencemaran, maka yang dikorbankan adalah rakyat.

Helmi mengingatkan, pembiaran hari ini bisa menjadi bencana kemanusiaan di kemudian hari, maka dari itu Pemkot harus berbenah dan melakukan evaluasi total, termasuk Perda dan Perizinan. “Kalau Pemkot abai, kejahatan lingkungan tidak akan pernah tersentuh hukum. Pelaku akan merasa bebas berbuat seenaknya. Padahal yang menjadi korban adalah masyarakat. Air yang mereka minum, yang mereka pakai mandi setiap hari, itu terancam tercemar,” ujarnya.

Baca Juga :  Taman Ciputat Timur Jadi Destinasi Baru Untuk Berolahraga Warga Tangsel

Jerat Hukum Pelaku Perusak Lingkungan

Diketahui, berdasarkan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), industri pestisida selaku pengguna Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Pihak industri wajib mendanai restorasi sungai seketika.

Dalam UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan juga yaitu di mana hak rakyat atas air bersih harus diprioritaskan di atas kepentingan industri.

Dalam ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 115 UU PPLH, ancaman sanksi pidana yang diterapkan, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

Kemudian secara ketentuan hukum administratif, perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum terhadap pencemaran lingkungan, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (2) UU PPLH, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.(/js)

Berita Terkait

DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Gelar Konsolidasi, Siapkan Penyerahan Berkas SKT ke Kemenkum
Gus Kautsar Tekankan Pentingnya Menjaga Lisan di Milad Majelis Silaturahim ke-19
Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026
Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan
Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III
PT IKPP Tangerang Resmikan PLTS TPST 3R di Batan Indah
Media Jejak Narasi Salurkan Hewan Kurban di Wilayah Ciputat
IKPP Tangerang Mill Salurkan 25 Hewan Kurban Jelang Iduladha di Serpong Utara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:50 WIB

DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Gelar Konsolidasi, Siapkan Penyerahan Berkas SKT ke Kemenkum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:34 WIB

Gus Kautsar Tekankan Pentingnya Menjaga Lisan di Milad Majelis Silaturahim ke-19

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:45 WIB

Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WIB

Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25 WIB

Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB