JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana gugatan karyawan terhadap perusahaan keuangan Kredivo.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, dijadwalkan sidang akan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Sidang akan digelar di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakbar Rabu (11/2/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, Fintech Kredivo digugat karyawannya sendiri.
Gugatan tersebut diajukan lantaran perusahan keuangan itu diduga berlaku semena-mena terhadap karyawan.
Gugatan didaftarkan pekerja pada 4 Desember 2025. Bahkan karyawan juga telah melaporkan perusahan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 10. December 2025.
Salah satu pekerja, DHP, menganggap Kredivo sebagai salah satu perusahaan Fintech ternama di Indonesia yang dipimpin warga negara asing ini, berulang kali melakukan tindakan zalim terhadap pekerjanya.
Ia yang sebelumnya karyawan Kredivo yang berkantor di kawasan Slipi Jakarta Barat, mengeluh dengan nasib para pekerja yang seakan dijajah oleh bos-bos asing untuk meraup keuntungan tanpa mengindahkan ketentuan hukum di Negara Indonesia.
“Kredivo melalui pimpinannya yang berkewarganegaraan asing menentukan aturan baru yang tidak pernah ada di perjanjian kerja atau kontrak para pekerja,” kata dia kepada awak media. **









