Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Karyawan Terhadap Kredivo

badge-check


					PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Karyawan Terhadap Kredivo Perbesar

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana gugatan karyawan terhadap perusahaan keuangan Kredivo.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, dijadwalkan sidang akan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Sidang akan digelar di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakbar Rabu (11/2/2026).

Seperti diberitakan sebelumnya, Fintech Kredivo digugat karyawannya sendiri.

Gugatan tersebut diajukan lantaran perusahan keuangan itu diduga berlaku semena-mena terhadap karyawan.

Gugatan didaftarkan pekerja pada 4 Desember 2025. Bahkan karyawan juga telah melaporkan perusahan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 10. December 2025.

Salah satu pekerja, DHP, menganggap Kredivo sebagai salah satu perusahaan Fintech ternama di Indonesia yang dipimpin warga negara asing ini, berulang kali melakukan tindakan zalim terhadap pekerjanya.

Ia yang sebelumnya karyawan Kredivo yang berkantor di kawasan Slipi Jakarta Barat, mengeluh dengan nasib para pekerja yang seakan dijajah oleh bos-bos asing untuk meraup keuntungan tanpa mengindahkan ketentuan hukum di Negara Indonesia.

“Kredivo melalui pimpinannya yang berkewarganegaraan asing menentukan aturan baru yang tidak pernah ada di perjanjian kerja atau kontrak para pekerja,” kata dia kepada awak media. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

KPPU Putuskan Denda Total Rp 6,7 Miliar Atas Kasus Hambatan Usaha PT LMP

9 Februari 2026 - 21:10 WIB

Soal Modus Suap Emas, PPATK Sebut Terendus Sebelum 2010

7 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

1 Februari 2026 - 08:31 WIB

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal