Menu

Mode Gelap

Nasional

Ramai Berita BSU Ketenagakerjaan 2026 Cair Bulan Januari, Ini kata Kemenaker

badge-check


					Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan 2026. (Foto: AI) Perbesar

Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan 2026. (Foto: AI)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ramai kabar yang beredar di media sosial terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 tahap pertama akan cair pada bulan Januari ini.

Sebelum mengetahui kebenaran berita tersebut, ada baiknya kita harus tahu dahulu apa itu BSU.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program pemerintah dalam bentuk bantuan tunai untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.

Penerima manfaat akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 yang dibayarkan selama dua bulan dengan total Rp 600.000 dalam 1 tahun.

Pada tahun 2025, jumlah penerima manfaat BSU berjumlah 16.048.472 orang.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat:

  1. WNI dengan NIK berlaku
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah) per April 2025
  3. Gaji ≤ Rp3,5 juta (atau mengikuti UMP/UMK jika lebih tinggi)
  4. Bukan PNS/TNI/Polandia
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, Prakerja, dll)
  6. Bekerja di sektor formal (PKWTT/PKWT)
  7. Memiliki rekening aktif di bank Himbara/BSI

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pencairan BSU.

Faried juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan program BSU 2026. Dia menyoroti maraknya tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan dan dapat merugikan para pekerja.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan resminya, Rabu (07/01/2026).

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Menag Salurkan Bantuan Rp596 juta untuk Madrasah, Guru dan Siswa Korban Bencana Longsir di Cisarua

2 Februari 2026 - 21:02 WIB

Kementeria PKP Lampui Target Bangun Rumah, Begini Komentar KSP Qodari

2 Februari 2026 - 20:08 WIB

PWI Pusat Bakal Terima Dua Patuing Tokoh Pers Nasional di Puncak Perayaan HPN 2026

2 Februari 2026 - 20:03 WIB

Harlah ke-100 NU Sukses Dihadiri Ribuan Warga Nahdliyin

1 Februari 2026 - 15:27 WIB

Trending di Nasional