JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ramai kabar yang beredar di media sosial terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 tahap pertama akan cair pada bulan Januari ini.
Sebelum mengetahui kebenaran berita tersebut, ada baiknya kita harus tahu dahulu apa itu BSU.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program pemerintah dalam bentuk bantuan tunai untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.
Penerima manfaat akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 yang dibayarkan selama dua bulan dengan total Rp 600.000 dalam 1 tahun.
Pada tahun 2025, jumlah penerima manfaat BSU berjumlah 16.048.472 orang.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat:
- WNI dengan NIK berlaku
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah) per April 2025
- Gaji ≤ Rp3,5 juta (atau mengikuti UMP/UMK jika lebih tinggi)
- Bukan PNS/TNI/Polandia
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, Prakerja, dll)
- Bekerja di sektor formal (PKWTT/PKWT)
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara/BSI
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pencairan BSU.
Faried juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan program BSU 2026. Dia menyoroti maraknya tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan dan dapat merugikan para pekerja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan resminya, Rabu (07/01/2026).








