Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Salah Satu SMK Swasta Kabupaten Tangerang

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Salah Satu SMK Swasta Kabupaten Tangerang

- Author

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Terjadi lagi dugaan penyelewengan dana BOS dan manipulasi data siswa oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang, tepatnya di SMK Al-Anshor yang beralamat di Kp. Cirarab Kec. Legok Kabupaten Tangerang.

Salah satu mantan guru di SMK Al-Anshor yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan adanya dugaan penyelewengan dana bos. Permasalahan ini berdampak pada guru di SMK Al-Anshor yang belum mendapatkan honor mengajar, bahkan ada beberapa guru gajinya tertunggak hingga lebih dari 12 bulan.

Hal ini sangat ironis, sebab beberapa guru menyampaikan bahwa sudah 3 bulan terakhir Kepsek SMK tersebut tidak pernah datang ke Sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Parah dah, berbulan-bulan honor tidak dikasih. Yang kuat masih bertahan, yang ga kuat ya berhenti mengajar, ” ujarnya.

Waka Kesiswaan Kiki saat dikonfirmasi mengakui kondisi keuangan sekolah memang sedang tidak baik.

Hal itu ditandai dengan tidak lancarnya pembayaran honor guru. Terlebih sepengetahuan para guru, dana BOS sekolah nampaknya sudah dilakukan pencairan oleh pihak yayasan.

“Yang jelas memang guru-guru sudah tidak lancar diberikan honor. Terlebih belum lama, para guru kembali menanyakan di grup, hingga akhirnya kondisi semakin pelik,” ucap Kiki, Senin (29/09/2025).

Baca Juga :  Wabup Tangerang Intan Nurul Minta Kader Posyandu Tingkatkan SPM Saat Jalani Tugas

Kiki menambahkan, selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk biaya operasional setiap harinya, dilakukan secara mandiri oleh para guru yang masih aktif.

Sementara jumlah guru saat ini sudah berkurang jumlahnya, hanya tersisa beberapa tenaga pendidik.

“Akibat kesulitan keuangan, untuk pelaksanaan ujian juga pihak sekolah mengalami hambatan. Itu lantaran biaya untuk ujian semester belum didapat,” tandasnya.

Pelanggaran Dana BOS dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang relevan, seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga peraturan perundang-undangan yang spesifik mengenai Dana BOS, seperti Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (sebelumnya Permendikbud No. 6 Tahun 2021), yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dan pelaporan Dana BOS.

Salah satu siswi yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, selama ini dirinya dan siswa lainnya jarang belajar di sekolah. Dikarenakan guru-guru yang mogok mengajar dengan alasan gaji yang belum terbayarkan oleh pihak sekolah.

“Para siswa sudah komplain ke pihak sekolah, komplainan tersebut tidak diindahkan oleh sekolah, ” ujarnya.

Saat jejaknarasi.id dan Bantensatu.co mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala SMK Al-Anshor, H Nursin melalui telepon, namun ternyata tidak ada jawaban karena ponselnya tidak aktif.

Berita Terkait

Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang
Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga
Dugaan Pungli di Desa Kiara Payung Tangerang: KPM Diminta Rp 20 Ribu Saat Ambil Bansos
Ketua DPC Demokrat Tangerang Bela Kadernya Soal Tudingan Korupsi Pokir dan Dana Hibah
Pemkab Tangerang Perbaiki 29 KM Jalan Strategis, Ekonomi Warga Diprediksi Naik
Pagelaran Seni Akbar Tahun 2026 Santri Pondok Pesantren Daar El-Huda Berlangsung Meriah
Dari Masjid untuk Umat: UPZ Al-Ikhlas Tangerang Tunjukkan Kekuatan Zakat Transparan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:48 WIB

Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:14 WIB

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:24 WIB

Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:00 WIB

Dugaan Pungli di Desa Kiara Payung Tangerang: KPM Diminta Rp 20 Ribu Saat Ambil Bansos

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:53 WIB

Ketua DPC Demokrat Tangerang Bela Kadernya Soal Tudingan Korupsi Pokir dan Dana Hibah

Berita Terbaru

Opini

Mahasiswa Di Era AI: Belajar atau Bergantung?

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:57 WIB

Opini

Cerai Muda dan Krisis Kesiapan Menikah di Era Digital

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:25 WIB