Menu

Mode Gelap

Kab Tangerang

Dugaan Penyelewengan Dana Bos di Salah Satu SMK Swasta Kabupaten Tangerang

badge-check


					Dugaan Penyelewengan Dana Bos di Salah Satu SMK Swasta Kabupaten Tangerang Perbesar

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Terjadi lagi dugaan penyelewengan dana BOS dan manipulasi data siswa oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang, tepatnya di SMK Al-Anshor yang beralamat di Kp. Cirarab Kec. Legok Kabupaten Tangerang.

Salah satu mantan guru di SMK Al-Anshor yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan adanya dugaan penyelewengan dana bos. Permasalahan ini berdampak pada guru di SMK Al-Anshor yang belum mendapatkan honor mengajar, bahkan ada beberapa guru gajinya tertunggak hingga lebih dari 12 bulan.

Hal ini sangat ironis, sebab beberapa guru menyampaikan bahwa sudah 3 bulan terakhir Kepsek SMK tersebut tidak pernah datang ke Sekolah.

“Parah dah, berbulan-bulan honor tidak dikasih. Yang kuat masih bertahan, yang ga kuat ya berhenti mengajar, ” ujarnya.

Waka Kesiswaan Kiki saat dikonfirmasi mengakui kondisi keuangan sekolah memang sedang tidak baik.

Hal itu ditandai dengan tidak lancarnya pembayaran honor guru. Terlebih sepengetahuan para guru, dana BOS sekolah nampaknya sudah dilakukan pencairan oleh pihak yayasan.

“Yang jelas memang guru-guru sudah tidak lancar diberikan honor. Terlebih belum lama, para guru kembali menanyakan di grup, hingga akhirnya kondisi semakin pelik,” ucap Kiki, Senin (29/09/2025).

Kiki menambahkan, selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk biaya operasional setiap harinya, dilakukan secara mandiri oleh para guru yang masih aktif.

Sementara jumlah guru saat ini sudah berkurang jumlahnya, hanya tersisa beberapa tenaga pendidik.

“Akibat kesulitan keuangan, untuk pelaksanaan ujian juga pihak sekolah mengalami hambatan. Itu lantaran biaya untuk ujian semester belum didapat,” tandasnya.

Pelanggaran Dana BOS dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang relevan, seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga peraturan perundang-undangan yang spesifik mengenai Dana BOS, seperti Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (sebelumnya Permendikbud No. 6 Tahun 2021), yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dan pelaporan Dana BOS.

Salah satu siswi yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, selama ini dirinya dan siswa lainnya jarang belajar di sekolah. Dikarenakan guru-guru yang mogok mengajar dengan alasan gaji yang belum terbayarkan oleh pihak sekolah.

“Para siswa sudah komplain ke pihak sekolah, komplainan tersebut tidak diindahkan oleh sekolah, ” ujarnya.

Saat jejaknarasi.id dan Bantensatu.co mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala SMK Al-Anshor, H Nursin melalui telepon, namun ternyata tidak ada jawaban karena ponselnya tidak aktif.

Lainnya

Terduga Pelaku Laka Maut di Jalan Kutruk Berhasil Diamankan Satlantas Polresta Tangerang

4 Oktober 2025 - 14:53 WIB

SMK Jaya Buana Tangerang Resmikan TCR Electric Engineering Hingga Penandatanganan MOU dengan Pihak Industri

3 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Bupati Tangerang Tekankan Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Desa

29 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkab Tangerang Gencarkan Pembangunan Seni Budaya Nusantara

28 September 2025 - 15:42 WIB

Pembangunan Seni Budaya Nusantara
Trending di Kab Tangerang