JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Ia diumumkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Chromebooks, pada Kamis (4/9/2025).
Atas penetapan itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea buka suara tentang status kliennya dalam kasus tersebut.
Ia mengklaim, jika kliennya tidak pernah menerima aliran dana satu sen pun dari program Chromebook.
Dia juga menganggap kasus Nadiem sama seperti kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang tidak terbukti menerima aliran uang dalam kasus korupsi impor gula.
“Tidak ada satu sen pun uang dari siapapun kepada Nadiem soal jual beli laptop, jadi korupsinya apa?,” kata Hotman dalam unggahan di akun pribadinya dikutip Sabtu (6/9/2025).
Pengacara nyentrik ini mengungkapkan jika yang menjual laptop dalam pengadaan Chromebook itu adalah vendor.
Harganya juga sudah ditentukan dalam e-catalog yang telah dikelola pemerintah. Oleh karena itu Hotman menegaskan kembali pihak vendor tidak pernah memberikan uang kepada Nadiem.
“Korupsi memperkaya siapa? Harganya Chrome itu lebih murah dari yang lain,” tukas Hotman.
Host di salah satu stasiun tv swasta ini menyebut, kalau pun ada aliran dana ke kliennya, ia meminta kejaksaan untuk membukanya.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM),ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Nadiem ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi program digitalisasi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022
Penetapan itu disampaikan Kepala.Pusat Penerangan Hukum.(Kapuspen) Kejagung RI Anang Supriatna. Dalam Konferensi Pers di Jakarta Kamis (4/9/2025). **