Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Kliennya Tidak Pernah Terima Aliran Dana

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Kliennya Tidak Pernah Terima Aliran Dana

- Author

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris (Kanan) saat mendampingi kliennya Nadiem Makarim . (Foto : Ist)

Hotman Paris (Kanan) saat mendampingi kliennya Nadiem Makarim . (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Ia diumumkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Chromebooks, pada Kamis (4/9/2025).

Atas penetapan itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea buka suara tentang status kliennya dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengklaim, jika kliennya tidak pernah menerima aliran dana satu sen pun dari program Chromebook.

Dia juga menganggap kasus Nadiem sama seperti kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang tidak terbukti menerima aliran uang dalam kasus korupsi impor gula.

“Tidak ada satu sen pun uang dari siapapun kepada Nadiem soal jual beli laptop, jadi korupsinya apa?,” kata Hotman dalam unggahan di akun pribadinya dikutip Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga :  Begini Alasan KPK Belum Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pengacara nyentrik ini mengungkapkan jika yang menjual laptop dalam pengadaan Chromebook itu adalah vendor.

Harganya juga sudah ditentukan dalam e-catalog yang telah dikelola pemerintah. Oleh karena itu Hotman menegaskan kembali pihak vendor tidak pernah memberikan uang kepada Nadiem.

“Korupsi memperkaya siapa? Harganya Chrome itu lebih murah dari yang lain,” tukas Hotman. 

Host di salah satu stasiun tv swasta ini menyebut, kalau pun ada aliran dana ke kliennya, ia meminta kejaksaan untuk membukanya.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM),ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Nadiem ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi program digitalisasi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022

Penetapan itu disampaikan Kepala.Pusat Penerangan Hukum.(Kapuspen) Kejagung RI Anang Supriatna. Dalam Konferensi Pers di Jakarta Kamis (4/9/2025). **

Berita Terkait

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Bittime Perluas Akses Futures Melalui Program Position Boost

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:18 WIB