Putusan MK Untungkan Gibran Dijalankan, Putusan MK Rugikan Kaesang Tak Dijalankan, Sehat Lur ?

Putusan MK Untungkan Gibran Dijalankan, Putusan MK Rugikan Kaesang Tak Dijalankan, Sehat Lur ?

0
DPR Pilkada

JAKARTA. Para wakil rakyat sedang membuat dagelan, ketika mengubah 180 derajat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang semestinya berlaku final dan mengikat sesuai perintah Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR-RI merevisi UU Pilkada dan menganulir putusan-putusan progresif MK terkait UU yang sama sehari sebelumnya, karena merugikan kepentingan mereka.

Kita semua sudah tahu, MK pernah terlibat skandal putusan kontroversial soal syarat usia minimum capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Solo meski belum genap 40 tahun.

Saat itu, DPR tutup mata meskipun kejanggalan putusan itu berserakan di depan mata. Proses pencalonan Gibran pun melenggang begitu saja di KPU tanpa perlu revisi UU Pemilu.

Baca Juga :  Sjafrie Sjamsoeddin Lantik Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI

Namun, ternyata logika hukum bisa dibuat begitu cair mengikuti dinamika politik.

Padahal, jika konsisten dengan prinsip “final dan mengikat” putusan MK, partai-partai KIM yang tergabung di DPR seharusnya menghormati Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Apa daya, putusan itu menegaskan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah 30 tahun harus diambil sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Ini merugikan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah memperoleh lampu hijau dari KIM Plus untuk maju sebagai cawagub Jawa Tengah bersama pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

KIM yang kini ditopang juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP akhirnya mengangkangi putusan MK dan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi syarat usia calon pada UU Pilkada.

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved