JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal alasan enam tahun belum eksekusi eks ketua relawan Jokowi, Silfester Matutina.
Silfester menjadi terpidana usai divonis 1,5 tahun karena kasus fitnah Jusuf Kalla. Eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019 oleh Mahkamah Agung, tetapi hingga kini belum terlaksana.
Ada beberapa faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi, salah satunya yakni Covid-19. Meskipun perintah sudah dikeluarkan sejak vonis inkrah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ia menyebut, perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” ujar Anang, Kamis (14/08/2025).
Anang menegaskan, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” katanya.
Anang memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.
“PK tidak menunda eksekusi,” tegas Anang.
Selain itu, Anang meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.
“Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” ucapnya.
Selain itu, Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.
“Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” pungkasnya.
Ia pun menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang PK yang diajukan Silfester Matutina.
“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang, dikutip dari Gelora.co, Rabu (13/08/2025). **