Covid Jadi Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Eks Ketua Relawan Jokowi

Covid Jadi Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Eks Ketua Relawan Jokowi

- Author

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Relawan Jokowi, Silfester Matutina (Foto: 1st)

Eks Ketua Relawan Jokowi, Silfester Matutina (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal alasan enam tahun belum eksekusi eks ketua relawan Jokowi, Silfester Matutina.

Silfester menjadi terpidana usai divonis 1,5 tahun karena kasus fitnah Jusuf Kalla. Eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019 oleh Mahkamah Agung, tetapi hingga kini belum terlaksana.

Ada beberapa faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi, salah satunya yakni Covid-19. Meskipun perintah sudah dikeluarkan sejak vonis inkrah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Ia menyebut, perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” ujar Anang, Kamis (14/08/2025).

Anang menegaskan, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Mantan Wakapolri : Ini Jaksa Sekolahnya Dimana, Tak Perlu Ada Aliran Dana Bisa Tetapkan Seorang Jadi Tersangka Tipikor

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” katanya.

Anang memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.

“PK tidak menunda eksekusi,” tegas Anang.

Selain itu, Anang meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

“Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” ucapnya.

Selain itu, Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

“Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” pungkasnya.

Ia pun menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang PK yang diajukan Silfester Matutina.

“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang, dikutip dari Gelora.co, Rabu (13/08/2025). **

Berita Terkait

Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP
Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB
Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda
Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Program Pemerintah
Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Program Pemerintah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Berita Terbaru