JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum TNI dan Polri yang bertindak atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.
“Ini bukti bahwa Presiden Prabowo memiliki ketegasan dalam penegakan hukum dan HAM. Teror terhadap aktivis HAM adalah pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi,” ujar Sari Yuliati kepada wartawan Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, sikap tegas Presiden menunjukkan komitmen bahwa hukum berlaku setara bagi seluruh warga negara, bahkan jika pelaku diduga berasal dari institusi negara.
“Walaupun Prabowo seorang tentara, ia bersikap adil sekalipun pelaku diduga aparat militer. Inilah karakter asli Prabowo sebagai pemimpin yang tegas dan berani,” tambahnya.
Sari pun mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum secara kritis dan optimis. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi titik balik bagi demokrasi berbasis supremasi hukum dan HAM.
“Kita berharap kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat sehingga agenda pembangunan berjalan adil dan makmur,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus dan menghasilkan enam poin kesimpulan, antara lain:
– Perlindungan penuh terhadap korban sebagai pembela HAM.
– Penegasan bahwa aksi teror merupakan kejahatan terhadap demokrasi.
– Instruksi kepada Polri untuk mengusut tuntas secara transparan.
– Jaminan biaya pengobatan korban ditanggung negara.
– Perlindungan khusus bagi korban, keluarga, dan organisasinya.
– Komitmen DPR mengawal proses investigasi melalui rapat kerja berkala.
TNI Serahkan Empat Anggota Diduga Pelaku
Langkah cepat juga ditunjukkan oleh TNI. Detasemen Markas BAIS TNI menyerahkan empat personel kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu pagi. Keempatnya berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa para terduga pelaku terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Akibat serangan brutal tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen dan penurunan ketajaman penglihatan. Para pelaku dijerat Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
Ujian Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kebebasan berpendapat. Apresiasi Sari Yuliati atas sikap Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kekerasan yang mengancam demokrasi. Publik kini menunggu konsistensi aparat dalam membawa kasus ini hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan dan martabat bangsa.**










