JEJAK NARASI.ID JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) resmi mencanangkan 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha. Penetapan tersebut sesuai dengan terbitnya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menerangkan, jika penetapan Hari Persaingan Usaha telah diinisiasi KPPU sejak empat tahun yang lalu.
Deswin menambahkan, saat ini pencanangan Hari Persaingan Usaha tersebut masih berada di tetaran KPPU dan proses untuk diusulkan menjadi hari penting nasional.
“Kita sambil jalan nanti, usulkan menjadi hari penting nasional, dan kami berharap penetapan ini mendapatkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk ditetapkan sebagai hari penting nasional, ini juga butuh bertahap dan kami akan menuju ke sana,” jelas Deswin kepada awak media di Jakarta Kamis (5/3/2026).
Deswin mengungkapkan, pencanangan Hari Persaingan usaha tersebut dilatarbelakangi keinginan KPPU agar para pelaku usaha untuk menanamkan persaingan usaha.
Harapannya, para pelaku usaha dan seluruh konsumen dapat merubah pola pikir dalam mengambil kebijakan pengambilan kebijakan.
“Kami ingin para konsumen kritis, agar mereka tahu jika punya hak untuk memilih dalam persaingan usaha. Kami juga ini pemangku kepentingan memperhatikan bagaimana lingkungan bisnis yang sehat dalam pembuatan kebijakan,” jelas Deswin kepada awak media di Jakarta Kamis (5/3/2026).
Deswin juga berharap para pelaku usaha itu patuh terhadap rambu-rambu yang ada di dalam Undang-Undang Persaingan Usaha. Sehingga kedepannya Persaingan Usaha ini menjadi budaya bagi para pelaku usaha dan semua konsumen.
“Persaingan Usaha ini akan menjadi salah satu jalan yang ingin diwujudkan. Maka kita bentuk pembudayaan persaingan usaha tersebut,” tukasnya.**










