JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Setelah sempat tertunda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyidangkan perkara perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.
Dengan menghadirkan Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (“AUX Exim”) sebagai Terlapor II, dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis dan digelar di ruang sidang Gedung KPPU Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Sidang beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merk AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.
Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 1. Pasal 16 Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.
Kedua, Pasal 19 huruf d Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merk AUX.
Termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerjasama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
Ketiga, Pasal 23 Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III, sehingga berdampak pada terhambatnya pasokan dan penghentian kerjasama.
Keempat, Pasal 24 Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, sehingga mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.
Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut.
Dijadwalkan sidang akan dilanjutkan pada,Senin 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin 9 Maret 2026,” tutup Ketua Majelis Komisi Aru Armando.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia.
Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan mempengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.**










