JEJAKNARASI.ID. BANJARMASIN – Dalam rangka kegiatan reses sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (27/2/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lembaga peradilan dalam mengimplementasikan KUHAP baru, termasuk penerapan sanksi pidana kerja sosial.
Rombongan Habib Aboe Bakar diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Lukman Bachmid, S.H., M.H., Sekretaris PT Banjarmasin Drs. Sutikno, M.H., serta jajaran panitera dan hakim Pengadilan Tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, Habib Aboe menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan sistem hukum berjalan efektif, terutama setelah KUHAP baru berlaku hampir dua bulan.
“Kami ingin memastikan bahwa KUHAP yang baru ini sudah dijalankan dengan baik. Apakah ada kendala di lapangan? Apakah ada kebutuhan regulasi turunan atau penguatan koordinasi antar lembaga?” ujar Habib Aboe dalam pertemuan tersebut.
Ia menekankan bahwa perubahan KUHAP membawa pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana, sehingga diperlukan kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PT Banjarmasin Lukman Bachmid menjelaskan bahwa secara umum KUHAP baru sudah mulai dilaksanakan.
“Secara prinsip, KUHAP sudah kami laksanakan. Namun memang perlu waktu dan koordinasi yang baik agar sistem baru ini bisa berjalan optimal,” jelas Lukman.
Ia juga mengakui bahwa dalam tahap awal implementasi masih ditemukan perbedaan tafsir dalam beberapa ketentuan teknis.
“Masih ada beberapa tafsir yang berbeda mengenai pelaksanaan KUHAP. Ini wajar dalam masa transisi. Kami terus melakukan koordinasi internal dan dengan aparat penegak hukum lainnya agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan,” tambahnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus Habib Aboe adalah penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHAP baru. Ia mempertanyakan kesiapan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam menjalankan jenis sanksi tersebut.
“KUHAP baru membuka ruang sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Bagaimana kesiapan PT Banjarmasin dalam melaksanakan pidana kerja sosial ini?” tanya Habib Aboe.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Lukman Bachmid menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesiapan teknis yang matang untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Untuk pelaksanaan kerja sosial memang saat ini belum ada kesiapan secara teknis. Kami perlu menyusun mekanisme yang jelas, termasuk tempat pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Pengadilan Tinggi akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya serta pemerintah daerah guna merumuskan pola kerja sama.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk merumuskan kerja sama terkait pelaksanaan sanksi kerja sosial ini. Karena tanpa dukungan lintas sektor, sanksi ini tidak akan berjalan efektif,” jelasnya.
Habib Aboe dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang bertujuan mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial ini adalah bagian dari semangat pembaruan hukum kita. Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya belum siap. Perlu sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah,” tegas politisi Komisi III tersebut.
Ia berharap PT Banjarmasin dapat menjadi pelopor dalam penerapan sanksi kerja sosial di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan hukum tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Habib Aboe.
Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian reses Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi serta memastikan kesiapan lembaga peradilan dalam menjalankan sistem hukum yang baru secara optimal dan berkeadilan.**










