Menu

Mode Gelap

Tangerang

DPRD Kota Tangerang Pastikan Tindak Tegas Pelanggaran PSU Embung Bugel

badge-check


					DPRD Kota Tangerang Pastikan Tindak Tegas Pelanggaran PSU Embung Bugel Perbesar

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang, melalui Rapat Gelar Pendapat (RDP) memastikan menindak tegas dugaan pelanggaran penyalahgunaan sebagian lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi, bahwa bangunan liar di atas lahan PSU Embung Bugel yang merupakan aset daerah merupakan pelanggaran tata ruang dan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah.

Berdasarkan peraturan, bangunan liar didefinisikan sebagai bangunan yang didirikan tanpa izin di atas tanah negara atau daerah.

Junadi menegaskan, dalam pelaksanaan eksekusi nanti, pemerintah melalui dinas terkait harus melakukan tindakan tegas dan sesuai prosedur.

“Walaupun tadi dari pihak kuasa hukum mengatakan ada akta jual beli tahun 2002. Tapi digugat di pengadilan 19 Desember 2025 itu dia menang karena ketidakhadiran Pemkot, dan putusan verstek. Tapi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa itu adalah aset Pemerintah Kota Tangerang, dan langkah hukum pertama menegakkan Perda, dipanggil dulu pihak- pihaknya, diberi peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur Perda. Kita juga cek izin bangunannya ada tidak, karena dia membangun tanpa izin,” ungkap Junadi, usai RDP di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa (24/02/2026).

Junadi juga menggambarkan, meski sudah ada putusan pengadilan verstek, Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh gegabah.

Pihaknya menyebut, pemerintah harus bertindak tegas dalam mengamankan aset daerah.

“Ini masalah “kamar”, itu aset Pemkot tapi gugatnya ke pengembang yang sudah tidak ada. Saya tekankan agar aset Pemerintah Kota Tangerang segera ditertibkan. Langkah pertamanya nanti setelah Lebaran, dan Pemerintah Kota akan rapat konsolidasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi,” tandasnya.

Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kota Tangerang H. Mulyani mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi bersama dinas terkait dalam hal eksekusi lahan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan sebagian lahan PSU Embung Bugel.

“Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan daerah yang ada, yang mencakup ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan catatan administrasi, aset tersebut sudah tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain itu, setelah memastikan terkait izin bangunan dan lainnya, pihaknya juga akan sesegera mungkin melaksanakan eksekusi. Ia menyebut, dipastikan pelaksanaan eksekusi setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Iya, secara administrasi sudah tercatat di kami. Kami akan melakukan penertiban, termasuk pemeriksaan terkait perizinannya. Kami akan merapatkannya kembali, kemungkinan setelah Lebaran, kami akan mulai persiapannya,” jelas H. Mulyani.

Disisi lain, Ketua Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) Suhardi Winoto menuturkan, dalam lanjutan RDP 18 Desember 2025, kali ini pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan penertiban pendirian bangunan tanpa izin di lahan pemerintah melanggar aturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi, termasuk penertiban paksa.

Menurutnya, Pembongkaran bangunan liar di lahan PSU harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi taman, Ruang Terbuka Publik (RTP), atau saluran irigasi, dan upaya tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum, mengembalikan fungsi fasos atau fasum, dan memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kalau dari kami, kami hanya mengembalikan kepada Pemerintah Daerah. Kami hanya melapor berdasarkan apa yang kami dapat, apa yang kami temukan, ya kami laporkan kepada Pemda. Eksekusinya dikembalikan kepada Pemda. Kalau ada pembiaran baru kami melakukan upaya- upaya hukum,” jelasnya. (/Js)

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Dikira Gratis 100 persen, Warga Kota Tangerang Terpaksa Bayar Ongkos Mobil Jenazah Dinas Perkimtan ke Majalengka

21 Februari 2026 - 00:19 WIB

Setahun Kepemimpinan Sachrudin-Maryono, Pembangunan Di Kota Tangerang Mulai Terlihat

20 Februari 2026 - 12:48 WIB

Jadwal dan Lokasi Cek Kesehatan Gratis Pemkot Tangerang Selama Ramadan 1447 H

19 Februari 2026 - 19:33 WIB

Simak Penyesuaian Jam Operasional MPP Kota Tangerang Selama Ramadan 1447 H

18 Februari 2026 - 12:50 WIB

Trending di Tangerang