JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penggabungan Perum Perhutani dan PT Inhutani yang ditempatkan di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah menggeser orientasi pengelolaan hutan dari berbasis ekologi dan kelestarian lingkungan menjadi semata-mata berbasis keuntungan ekonomi.
Firman menegaskan, penempatan dua entitas kehutanan negara di bawah Kementerian BUMN adalah kesalahan fundamental dalam tata kelola hutan nasional.
“Sejak berada di bawah BUMN, Perhutani dan Inhutani dipaksa berpikir seperti korporasi murni: harus untung, harus profitable. Akibatnya, hutan tidak lagi dipandang sebagai ekosistem, tetapi sebagai komoditas,” tegas Firman, Selasa (20/1/2026).
Firman membandingkan kondisi saat era Orde Baru, ketika Perhutani dan Inhutani berada di bawah koordinasi Departemen Kehutanan. Pada masa itu, kata dia, orientasi pengelolaan hutan lebih menekankan prinsip keberlanjutan, konservasi, dan perlindungan lingkungan.
Namun, setelah digabung dan dikendalikan Kementerian BUMN, arah kebijakan berubah drastis. Firman menilai tekanan target ekonomi telah mendorong eksploitasi hutan secara berlebihan, mengabaikan daya dukung lingkungan dan fungsi ekologis hutan.
“Ini bukan sekadar soal laba rugi perusahaan. Dampaknya nyata: kualitas hutan menurun, biodiversitas terancam, dan konflik dengan masyarakat lokal makin meluas,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu.
Firman juga menyoroti meningkatnya ketegangan antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan serta organisasi lingkungan. Menurutnya, kebijakan berbasis keuntungan telah menyingkirkan aspek sosial dan hak masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan.
“Ketika hutan hanya dihitung dengan neraca keuangan, maka yang dikorbankan adalah lingkungan dan rakyat. Ini alarm bahaya bagi masa depan kehutanan Indonesia,” kata Firman yang juga Anggota Baleg DPR ini.
Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Perhutani dan Inhutani, termasuk mempertimbangkan pengembalian pengelolaan hutan negara ke kementerian teknis yang berorientasi pada pelestarian lingkungan, bukan sekadar kinerja bisnis.
“Kalau hutan terus diperlakukan sebagai mesin uang, jangan heran kalau kerusakan lingkungan makin tak terkendali. Negara harus hadir sebagai penjaga hutan, bukan sebagai pedagang hutan,” pungkasnya. **








