JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung dalam memburu dan menyita hasil korupsi hingga triliunan rupiah sepanjang 2025 menuai apresiasi dari parlemen.
Pemulihan aset dalam skala besar itu dinilai tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tengah sorotan tajam terhadap integritas aparat.
Apresiasi tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menilai capaian pemulihan aset yang dilakukan Korps Adhyaksa sebagai langkah konkret yang jarang terjadi dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Sepanjang 2025, Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam jumlah yang sangat signifikan. Ini bukan hal mudah, dan ini adalah kontribusi nyata bagi negara,” kata Aboe Bakar dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan laporan kinerja Kejaksaan Agung, nilai aset yang berhasil disita dan dipulihkan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, termasuk uang tunai, aset properti, serta valuta asing hasil kejahatan korupsi.
Aboe Bakar menyebut capaian tersebut sebagai “bonus khusus” bagi negara, mengingat selama ini kerugian negara kerap sulit dipulihkan meski pelaku telah dipidana.
Menurut dia, keberhasilan penyitaan dan pengembalian uang negara menandai pergeseran penting dalam penanganan korupsi — dari sekadar menghukum pelaku menjadi memastikan hasil kejahatan benar-benar kembali ke kas negara.
“Korupsi itu merampas hak masyarakat. Ketika Kejaksaan hadir dan mampu menarik kembali uang rakyat, di situlah hukum bekerja secara bermutu,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Meski demikian, Aboe Bakar juga mengingatkan bahwa keberhasilan institusi harus dibarengi dengan penguatan integritas internal.
Ia menyoroti masih adanya jaksa yang dijatuhi sanksi disipliner sepanjang 2025, termasuk pencopotan jabatan akibat pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Data internal Kejaksaan menunjukkan, ratusan jaksa dikenai sanksi, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pemecatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan penggelapan dana barang bukti.
“Ini menjadi pekerjaan rumah serius. Pengawasan internal harus diperkuat agar keberhasilan besar dalam pemberantasan korupsi tidak tercoreng oleh ulah oknum,” kata Aboe Bakar.
Ia juga meminta Kejaksaan memastikan sistem pengelolaan dan pengamanan barang bukti berjalan transparan dan akuntabel di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Aboe Bakar turut menyinggung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku beberapa pekan terakhir.
Ia meminta Kejaksaan menyampaikan catatan awal terkait pelaksanaan aturan baru tersebut, termasuk potensi kendala di lapangan.
Komisi III DPR, menurut dia, menaruh perhatian besar terhadap transisi hukum acara ini agar tidak menghambat penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang kompleks dan bernilai besar.
Di akhir pernyataannya, Aboe Bakar menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan puncak dari penanganan perkara korupsi. Tanpa pengembalian kerugian negara, ia menilai pemberantasan korupsi akan kehilangan makna substantif bagi masyarakat.
“Pemulihan aset adalah muara. Di sanalah keadilan tidak hanya diputus di pengadilan, tetapi benar-benar dirasakan oleh negara dan rakyat,” ujarnya. *








