Menu

Mode Gelap

Nasional

Percaloan Marak, Legislator Dede Yusuf Dorong Masyarakat urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri

badge-check


					Ilustrasi (Foto: Flash Property) Perbesar

Ilustrasi (Foto: Flash Property)

JEJAKNARASI.ID.BEKASI – Masih maraknya percaloan di berbagai daerah dalam pengurusan sertifikat tanah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan sertifikat tanahnya secara mandiri.

Dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayahnya masing-masing. Hal ini agar terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang kerap memungut biaya tinggi dalam pengurusan sertifikat tanah.

 Hal ini disampaikan Dede Yusuf kepada Parlementaria usai Komisi II meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).

 “Hari ini saya melihat langsung bagaimana prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dilayani dengan baik oleh para petugas. Bahkan saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.

 Politisi Partai Demokrat ini mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat bahwa biaya pengurusan baik untuk balik nama atau pengurusan sertifikat hak milik itu harganya mahal. 

Contohnya ada masyarakat yang memiliki luas tanah 400 meter namun saat mengurus sertipikat tanahnya dikenakan tarif hingga puluhan juta, tentu biaya sebesar itu tidak masuk akal.

 “Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu,” terang Dede Yusuf.

 Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menengarai alasan masyarakat enggan mengurus mandiri sertifikat tanah dikarenakan tidak mau repot atau tidak tahu cara dan tahapannya. 

“Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya,” pesannya

 Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal menjelaskan, mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah seringkali terjadi karena ulah nakal oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang bahkan mencatut nama pejabat BPN.

 Modusnya adalah Oknum PPAT yang menahan sertifikat yang sebenarnya sudah selesai dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.

 “Oleh karena itu saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal,” pungkasnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

19 Januari 2026 - 22:44 WIB

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Soroti Kemenkes Soal Lambatnya Revitalisasi RSUD Raja Ampat

19 Januari 2026 - 22:19 WIB

Satu Korban Pesawat ATR 400 Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

18 Januari 2026 - 17:54 WIB

Pesawat ATR 400 Berhasil Ditemukan, Simak Proses Penemuannya

18 Januari 2026 - 17:42 WIB

Trending di Nasional