JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang rutin digelar dari tingkat kelurahan hingga kecamatan dinilai belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen utama penentu arah pembangunan daerah. Sejumlah kalangan menilai, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang kerap tidak terintegrasi secara substansial dalam kebijakan strategis pemerintah daerah (Pemda).
Persoalan utama dinilai terletak pada terputusnya mata rantai aspirasi. Usulan masyarakat yang lahir dari Musrenbang tingkat bawah sering kali berhenti sebagai dokumen administratif, tanpa keterhubungan yang jelas dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun keputusan proyek strategis daerah. Ketika proses perencanaan memasuki level Pemda, ruang partisipasi publik justru menyempit dan digantikan oleh pendekatan top-down yang lebih menonjolkan kepentingan birokrasi dan elite kebijakan.
Pandangan Pemerhati Publik Soal Musrenbang
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Kepala Litbang Forum Media Banten Ngahiji (FMBM), Hermansyah, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa Musrenbang masih sering diperlakukan sebatas ritual tahunan pemenuhan syarat formal.
“Musrenbang secara normatif adalah ruang demokrasi perencanaan. Namun dalam praktiknya, aspirasi masyarakat kerap hanya dicatat, tidak dijadikan rujukan utama kebijakan. Ketika masuk ke level Pemda, arah pembangunan justru ditentukan secara sepihak,” ujar Hermansyah, Selasa (06/01/2025).
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Menempatkan Musrenbang sebagai mekanisme integratif antara pendekatan partisipatif, politis, teknokratis, dan top-down. Ketika unsur partisipasi diabaikan, maka yang terjadi adalah cacat demokrasi dalam perencanaan pembangunan.
Hermansyah juga menyoroti masih banyaknya pembangunan yang dijalankan tanpa kejelasan skala prioritas, namun tetap direalisasikan.
“Pembangunan yang terlihat dominan adalah pembangunan fisik. Sementara pembangunan sumber daya manusia sering kali hanya bersifat seremonial dan administratif, tanpa arah yang jelas dan dampak jangka panjang yang terukur,” katanya.
Lebih jauh, pembangunan yang dirancang tanpa pelibatan masyarakat dinilai berisiko tidak tepat sasaran. Program yang tidak berangkat dari kebutuhan riil warga berpotensi tidak berkelanjutan, memicu resistensi sosial. Bahkan memperlebar ketimpangan. Hal ini, menurut Hermansyah, menjelaskan mengapa banyak proyek pembangunan tampak megah secara fisik, namun minim manfaat sosial bagi masyarakat.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: untuk siapa Musrenbang diselenggarakan jika hasilnya tidak menjadi rujukan utama kebijakan Pemda?
Hermansyah menegaskan, legitimasi pembangunan tidak semata-mata bersumber dari kewenangan hukum, tetapi dari kepercayaan publik. Kepercayaan itu lahir ketika masyarakat melihat aspirasinya benar-benar dipertimbangkan dalam kebijakan, bukan sekadar didokumentasikan.
“Tanpa evaluasi serius, pembangunan daerah akan terus berjalan tanpa arah yang jelas dan semakin menjauh dari tujuan konstitusional, yakni keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Dia mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Serta membuka ruang uji publik yang lebih inklusif dan transparan.








