JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Pengangkatan Kerja PPPK Paruh Waktu.
Pelantikan berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Jalan Tanah Abang I No.1 Gambir
Jum’at (02/01/2026).
Sebanyak 432 pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Adminisitrasi Jakarta Pusat menerima SK Pengangkatan dan Panandatanganan Perjanjian Kerja. Acar yang dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric Pahlevi Z.Lumbun, Sekretaris Kota H. Denny Ramdhany, Para Asisten, Camat, Kabag, Kasuban dan Lurah.
Wali Kota Arifin menyampaikan, hari ini merupakan momen penting bukan hanya bagi para PPPK Paruh Waktu yang diserahkan SK pengangkatan dan juga untuk Pemkot Jakarta Pusat.
“Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kepercayaan negara atas kemampuan, komitmen dan kesedian untuk bergabung dalam penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan publik,” ungkapnya.
Arifin mengatakan status PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan untuk menunjukan kualitas diri, kinerja yang baik serta kedisiplinan yang konsisten.
Tentunya kinerja yang baik, akan membangun kepercayaan pimpinan. Sekaligus membuka peluang pengembangan diri di masa yang akan datang.
“Walaupun statusnya PPPK Paruh Waktu, kalian tetap bagian dari keluarga besar ASN. Artinya kalian terikat pada nilai, etika, integritas, profesionalisme, netralitas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar mantan Kasatpol PP DKI Jakarta itu.
Ia berharap sebanyak 432 PPPKPW yang hari ini baru bergabung dapat memberikan energi baru bagi Kota Jakarta Pusat. Sehingga dapat memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, lebih responsif dan tentunya lebih berorientasi pada kebutuhan warga.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat, semoga dapat segera menyesuaikan dengan ritme pekerjaan yang baru. Sebelumnya kan PJLP, tentunya ada perbedaan tandasnya.
Penyerahan SK Perjanjian dan Pengakatan Kerja Paruh Waktu dari 432 pegawai PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Yakni untuk tingkat Kelurahan sebanyak 253 pegawai, tingkat Kecamatan 21 pegawai dan tingkat Sekretaris Kota Jakarta Pusat sebangak 158 pegawai.**








