Menu

Mode Gelap

Nasional

Terbukti Langgar UU Nomor 5 Tahun 1999, PT DUN dan PT RRSI Disanksi KPPU

badge-check


					Ketua Sidang Majelis Komisi  Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha saat memimpin Sidang . (Foto: KPPU) Perbesar

Ketua Sidang Majelis Komisi Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha saat memimpin Sidang . (Foto: KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor I yakni PT Dieselindo Utama Nusa (DUN) dan Rp1,5 miliar kepada Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia (RRSI).

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha yang dilaksanakan Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam sidang, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II), yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, Perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.

Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.

Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Puji Langkah Cepat TNI-Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

20 Maret 2026 - 00:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

20 Maret 2026 - 00:22 WIB

Bentuk Dukungan Ke Palestina, Maladewa Jadi Negara Ke-13 yang Boikot Paspor Israel

19 Maret 2026 - 05:35 WIB

Menkes Budi Pastikan Seluruh Rumah Sakit Vertikal Kemenkes Tetap Beroperasi Selama Libur Panjang

17 Maret 2026 - 22:24 WIB

Trending di Nasional