Menu

Mode Gelap

Nasional

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

badge-check


					Ketua KPPU Fanshurullah Asa  saat menyematkan Pin ke salah Satu ASN yang dilantik. (Foto : KPPU) Perbesar

Ketua KPPU Fanshurullah Asa saat menyematkan Pin ke salah Satu ASN yang dilantik. (Foto : KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Sebagai wujud transformasi KPPU dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melantik 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan berlangsung di Gedung KPPU Jakarta Kamis (18/12/20225).  Pelantikan juga dilakukan secara daring untuk pegawai di Kantor Wilayah.

Fanshurullah menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan institusi. Ia menyampaikan kebanggaannya dapat melantik ASN KPPU secara langsung setelah melalui proses seleksi yang objektif dan transparan.

“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU. Ini adalah momen penting bagi institusi kita. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” ucap Fanshurullah dalam sambutannya.

Orang nomor satu di lembaga Pengawasan Persaingan Usaha itu menekankan pentingnya peran ASN KPPU dan  sangat strategis. 

Dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel. 

Oleh sebab itu, ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap KPPU sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan di dalamnya.

Menurutnya,  nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi pondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ifan itu menaruh harapan besar pada agenda reformasi regulasi. Dikatakan, penguatan institusi harus berjalan paralel dengan penguatan kerangka hukum.

“Kami berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera terwujud. Regulasi yang lebih adaptif dan berdaya jangkau luas akan memperkuat KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien, sesuai dengan dinamika ekonomi modern,” pungkas Ifan. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Wilayah Bencana Sumatera

20 Desember 2025 - 17:01 WIB

Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

20 Desember 2025 - 16:54 WIB

Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU – Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

19 Desember 2025 - 10:53 WIB

Kemenag Buka Pengajuan Pendaftaran Pesantren, Berikut Jadwal dan Syaratnya

18 Desember 2025 - 22:39 WIB

Trending di Nasional