JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Guna menjawab tantangan ketimpangan struktur pasar yang ekstrem (asimetris) antara perusahaan media massa konvensional dengan platform digital global.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kerjasama dengan Dewan Pers. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) bertempat di gedung Dewan Pers Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Penandatanganan dilakukan langsung Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dalam sambutannya Fanshurullah Asa mengatakan, kerjasama ini merupakan sinyal tegas negara. Dalam mengintervensi kegagalan pasar yang berpotensi mematikan industri pers nasional.
“Harus diakui, platform digital kini bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi. Posisi dominan ini kerap memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga kemitraan dalam iklan yang tidak proporsional,” jelas pria yang kerap disapa ifan itu.
Fenomena ini bukan sekadar masalah bisnis, melainkan tantangan nyata terhadap kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi publik.
Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Dewan Pers dalam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kemarin (17/12/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Penandatangan yang dilakukan oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat merupakan sinyal tegas negara untuk mengintervensi kegagalan pasar yang berpotensi mematikan industri pers nasional.
Harus diakui, platform digital kini bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi. Posisi dominan ini kerap memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga kemitraan dalam iklan yang tidak proporsional. Dalam sambutannya,
Dalam kesempatan itu, ifan juga menyoroti dominasi tanpa pengawasan ini berdampak sistemik. Menurut dia, jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform, maka publiklah yang paling dirugikan.
“Karena publik akan kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas yang terverifikasi,” ucap Ifan.
Oleh karena itu, Ifan menegaskan, target KPPU sangat jelas, yakni memastikan tidak ada pelaku usaha, seberapa pun besarnya, yang boleh menyalahgunakan posisi dominannya untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerjanya.
Ifan mengungkapkan, siinergi antara KPPU dan Dewan Pers difokuskan pada tiga pilar aksi yang konkret, yakni penegakan hukum yang tegas, pertukaran data dan informasi, dan advokasi kebijakan.
“Kedepan, melalui kerja sama ini, persaingan usaha yang sehat diharapkan menjadi prasyarat mutlak bagi kebebasan pers yang berkelanjutan,” harapnya.
Orang nomor satu di KKPU ini juga menilai, tanpa persaingan yang adil, independensi media akan tergerus oleh ketergantungan ekonomi pada satu atau dua platform raksasa.
“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju,” tukas Ifan
Terakhir Ifan menyebut, kerjasama ini merupakan awal dari perjuangan panjang untuk menciptakan iklim usaha yang setara (level playing field).
“Kolaborasi KPPU dan Dewan Pers diharapkan mampu menjaga agar jurnalisme Indonesia tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di tengah gempuran era digital,” pungkasnya,









