JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menyampaikan jika pihaknya telah mengirimkan surat saran kepada Presiden Prabowo Subianto.Surat bernomor 176/K/S/VIII/2025 Itu terkait perihal Rekomendasi Pelaksanaan Kemitraan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aru mengatakan, ada lima aspek yang direkomendasikan KPPU untuk program kemitraan MBG. Rekomomdasi tersebut bertujuan i agar tidak terjadi praktek monopoli yang dilakukan pelaku usaha.
Ia menyebut, aspek yang pertama adalah pemilihan mitra yayasan, Aru menyebut pemilihannya harus dilakukan secara transparan.
Selain itu juga sudah terverifikasi dilapangan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
“Kemudian yang kedua Verifikasi memastikan yayasan telah bermitra dengan UMKM, BUMDes, dan koperasi,” jelas Aru dihadapan wartawan dalam acara Media Connect di Jakarta Pusat Rabu (3/12/2025).
Aspek yang ketiga tambah Aru, KPPU menyarankan agar kemitraan ini mengutamakan UMKM, BUMDes, dan koperasi sebagai pemasok bahan baku.
Kemudian aspek yang ke empat KPPU merekomendasikan agar pemerintah mencegah praktik persekongkolan, dalam pengadaan fasilitas SPPG dan peralatan makan.
Aspek yang terakhir atau yang kelima, KPPU menyarankan adanya pendampingan kementerian teknis dalam penyusunan serta pengawasan perjanjian kemitraan.
Aru menambahkan, KPPU siap mendampingi Kementerian Desa, Kementerian Koperasi & UMKM, serta Badan Gizi Nasional berdasarkan kewenangan UU No. 20/2008 dan UU No. 5/1999.
“Kami berharap program MBG yang baik ini bisa dinikmati seluruh pelaku usaha UMKM. Sehingga ada pemerataan dan keadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini KPPU tengah melakukan kajian terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sebagaimana diketahui, KDPM merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto
Kajian tersebut, dilakukan untuk memastikan bahwa penguatan koperasi sebagai Instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Menurut KPPU, Koperasi memiliki peran penting dalam mendukung UMKM, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperkuat ekonomi desa.
Namun, tanpa desain tata kelola yang tepat, keberadaan koperasi berpotensi menimbulkan hambatan masuk, diskriminasi terhadap pelaku non-anggota, atau dominasi pasar di tingkat lokal.
Melalui kajian ini, KPPU dapat menilai apakah model Koperasi Merah Putih mampu memperkuat daya saing UMKM secara inklusif, serta mengidentifikasi resiko distorsi pasar yang perlu dicegah sejak awal.
Kajian ini juga penting untuk memberikan rekomendasi kebijakan agar koperasi dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang adil, terbuka, dan mampu menciptakan ekosistem usaha desa yang kompetitif dan berkelanjutan.**












