JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menanggapi kebingungan dan ramainya spekulasi masyarakat tentang waktu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meskipun kebijakan kenaikan gaji ini telah tercantum dalam rencana kebijakan pemerintah. Tetapi, hampir tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan secara resmi.
Menurut Purbaya, kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah direncanakan. Namun masih diperlukan dasar hukum yang lebih memadai agar dapat diimplementasikan.
“Walaupun kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, kita masih membutuhkan dasar hukum yang kuat agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan benar. Sehingga, masyarakat jangan terbawa oleh spekulasi tentang waktunya,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.
Meskipun kebijakan ini belum memiliki dasar hukum yang memadai, terbukti bahwa rencana kenaikan gaji telah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan secara resmi mengatur mengenai penyesuaian gaji PNS serta pensiunan.
Purbaya menambahkan mekanisme perhitungan dan pencairan gaji pensiun tetap mengikuti aturan lama, meski kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif telah dimulai.
Sebagai contoh, pada pencairan gaji pensiun bulan Desember tahun ini, pembayaran tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku sebagai acuan bagi seluruh pensiunan tanpa pengecualian.
Skema ini mencakup beberapa komponen penghasilan seperti:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Khusus bagi tunjangan pangan, hanya bagi mereka yang masih memenuhi syarat administratif.








