JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) memasuki tahap ke empat atau tahap terakhir di tahun 2025.
Pemerintah menyalurkan bantuan bagi keluarga penerima manfaat setiap tiga bulan sekali, mulai bulan Oktober – Desember 2025.
Untuk informasi penerima, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kelurahan maupun kantor desa. Sebab, kini masyarakat bisa langsung mengecek nama penerima manfaat langsung lewat HP.
Untuk prosesnya, masyarakat bisa langsung mengunjungi portal resmi cek Bansos Kemensos melalui link: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Lalu ikuti langkah-langkah yang tertera dalam laman tersebut untuk proses pengecekan penerima.
Adapun syarat dan kriteria penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2025 bulan Oktober – Desember adalah sebagai berikut:
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Empat Tahun 2025
Kriteria penerima bansos PKH:
- Bansos PKH diberikan untuk warga berpenghasilan dibawah garis kemiskinan.
- Keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
- Keluarga dengan anggota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti ibu hamil, lansia, ataupun penyandang disabilitas.
Tetapi ada beberapa kategori keluarga yang tidak layak jadi penerima manfaat bansos PKH, antara lain:
- Alamat penerima manfaat tidak ditemukan, atau nama tidak ditemukan.
- Nama penerima telah mendapatkan gaji standar UMR
- Penerima berstatus sebagai pemilik perusahaan atau pengurus perusahaan
- Telah menerima bantuan sosial dari program lain
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Tujuan dari program PKH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu dengan memberikan akses lebih baik dari segi pendidikan dan layanan kesehatan.










