JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), meminta Gubernur Banten, Andra Soni, untuk tidak tergesa-gesa menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswa yang merokok.
“Gubernur Banten jangan terburu-buru melakukan pemberhentian kepala sekolah. Komite Sekolah bersama pihak sekolah, hendaknya bersama-sama membangun dialog dan suasana kondusif agar murid kembali aktif bersekolah. Tidak dengan aksi mogok belajar yang merugikan murid secara kolektif,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Dia meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Pemprov Banten membuka dialog konstruktif bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru.
Iman pun meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan asas restorative justice dalam merespon dan menyelesaikan laporan orang tua murid.
“Kepolisian hendaknya mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan. Bukan sekadar pembalasan, serta melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian damai,” ucap Iman.
Aturan Dalam Penanganan Kekerasan di Sekolah
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 proses mekanisme penanganan kekerasan di sekolah, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.
“Apakah pencopotan jabatan kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme seperti itu? Apakah hasil laporan Satgas dari Pemda melalui proses laporan, pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan?. Kami khawatirkan sanksi ini berdasarkan perasaan semata karena kasusnya viral,” ucap Iman.
Menurutnya, kehawatiran ini berdasarkan indikasi, bahwa selama kasus ini terjadi. Tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemda.
Meski demikian, P2G memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.
Menurut P2G, berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat lengkap mengatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pendidikan di sekolah.
“Tinggal bagaimana sekolah dan orangtua punya kesadaran mendalam dalam melaksanakannya agar tujuan pendidikan tercapai,” pungkasnya. (/red)