JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Rencana Petinggi TNI ingin memidanakan Konten Kreator, Fery Irwandi menjadi perbincangan publik.
Wacana tersebut muncul usai pernyataan yang dilontarkan Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring pada Senin (08/9/2025).
Sejumlah petinggi TNI telah berkonsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya soal dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project ini.
Mendengar hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut berkomentar terkait hail tersebut.
Fickar menekankan bahwa TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer.
“Harusnya engga boleh. TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” ujar Fickar, Dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Ia pun menekankan, aparatur negara, baik sipil maupun militer harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik.
Salah satu contohnya yaitu membiarkan rakyat di negara demokrasi menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
“Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara. Tindakan dari negara tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Fickar pun menyoroti fungsi TNI yang seharusnya fokus pada pertahanan negara, dan ancaman dari luar, bukan malah mengawasi warga sipil.
“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau di dalam negeri iru, otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri,” ucapnya.
“Patroli Siber TNI bukan mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yanf keliru,” sambung Fickar.
Menanggapi berita yang beredar, Ferry Irwadi memberi tanggapan melalui akun instagram pribadinya @irwadiferry.
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang aja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry. ***










