JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Polemik bermunculan usai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi mutasi berupa demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat, Sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Almarhum Affan Kurniawan (21).
Kompolnas melalui komisionernya, Ida Oetari Purnamasari menjelaskan adanya beberapa pertimbangan yang meringankan dalam putusan tersebut.
Ia menyebut, salah satu pertimbangan yang meringkan karena Rohmat ada di bawah kendali Kompol Cosmas.
“Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan. Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” ujar Ida, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Ida menegaskan Bripka Rohmat juga memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengoperasikan kendaraan taktis. Namun, terdapat faktor teknis dan psikologis yang menjadi bahan pertimbangan sidang.
Selain itu menurutnya, faktor lain yang meringankan adalah kondisi saat kejadian, di mana kendaraan taktis (rantis) memiliki titik buta (blind spot). Hal itu membuat pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas apa pun yang ada di sekelilingnya.
“Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” kata Ida
“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan. Saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.