JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Seratus Aktifis 98′ mendesak Presiden Prabowo mencopot Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Desakan tersebut muncul pasca meninggalnya pengemudi ojol yang terlindas kendaraan taktis(rantis) Brimob.
Perwakilan aktifis 98, Ubaidillah Badrun mengatakan, peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM berat.
Sebab menurutnya wajar para aktivis menuntut adanya pergantian terhadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami sudah dengan tegas memberikan semacam warning kepada Presiden agar memberhentikan Kapolri,” desak Ubedilah Badrun, dikutip dari Gelora.co, Jumat (05/9/2025).
Ia menjelaskan, insiden rantis Brimob lindas pengemudi ojol almarhum Affan Kuriawan pada Kamis pekan kemarin, telah merusak citra Indonesia di mata dunia. Jadi adalah layak bagi seratus aktivis 98′ menuntut Kapolri dicopot.
“Makin buruk jika Presiden tidak mengambil langkah tegas terhadap elite institusi yang paling bertanggung jawab dalam pengamanan demonstrasi yakni Kapolri. Apalagi sudah menjadi perhatian PBB,” sambungnya.
Ubaidillah menyayangkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang tak kunjung mengganti Kapolri pasca kejadian itu. Padahal pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan konstitusional. Pencopotan Kapolri sendiri ialah agenda reformasi Kepolisian.
“Reformasi kepolisian berarti reformasi tata kelola dan lain-lain serta reformasi struktural. Di antaranya, memberikan sanksi tegas terhadap lapisan elite kepolisian jika terjadi kesalahan fatal, dalam konteks saat ini ialah memberhentikan Kapolri, Kapolda, dan lain-lain yang bertanggungjawab atas peristiwa tragis pelindasan Affan Kurniawan,” tuturnya.
Seratus aktivis 98, ujar Kang Ubed, berpendapat elite politik Indonesia kehilangan moral jika Presiden tidak mencopot Jenderal Listyo seusai peristiwa mematikan itu. ***
Sumber: Gelora.co