JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dinilai melecehkan hukum, sebab kembali mangkir di sidang praperadilan belum dieksekusinya vonis Silfester Matutina.
Praperadilan tersebut diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arruki) dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT-Sel.
“Kami melihat sikap mangkir dari pihak termohon ini sebagai bentuk pelecehan hukum. Negara seharusnya tidak boleh kalah oleh seorang individu bernama Silfester,” kata kuasa hukum Arruki, Rudy Marjono, Selasa (02/9/2025).
Diketahui dalam dua kali persidangan di PN Jakarta Selatan, namun Kejari Jaksel tidak juga hadir. Sidang perdana digelar pada Senin (25/8/2025), lalu sidang kedua digelar pada Senin (01/9/2025).
Sidang kedua praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel akhirnya dibuka pukul 14.00 WIB. Hakim PN Jaksel menyatakan ikut penasaran dengan jawaban Kejaksaan ihwal eksekusi Silfester yang belum juga dijalankan.
Rudy menyampaikan eksekusi Silfester Matutina semestinya tidak lagi tertunda. Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana 1,5 tahun penjara kasus penyebaran fitnah terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla itu telah digugurkan.
“Kalau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak berani mengeksekusi Silfester padahal putusan sudah inkracht, publik bisa menilai sendiri: hukum kita sedang dilecehkan,” ujar dia.
Ia menekankan sikap Kejari Jaksel bukan sekadar kelalaian, melainkan tanda menyepelekan pengadilan. Rudy mengingatkan jika kondisi ini dibiarkan wibawa hukum di mata rakyat akan runtuh.
Sumber: Gelora.co









