JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Tujuh anggota Brimob pelaku pelindasan Affan, driver ojek online yang mengakibatkan nyamanya melayang, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketujuh pelaku itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20hari di Mako Propam Mabes Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara trasnparan dan adil.
“Saya Kadiv Propam tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” ujar Abdul Karim, Jum’at (29/08/2025).
Dari hasil pemeriksaan menurut Karim, ketujuh pelaku terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.
“Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap ke 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan. Dipastikan terduka pelanggar terbukti langgar kode etik profesi kepolisian,” terangnya.
“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap ke 7 terduka pelanggar,” sambung Abdul Karim.
Terkait kasus pidana, ia mengatakan pihaknya fokus etik terlebih dahulu. Setelahnya dilimpahkan untuk pidana.