Menu

Mode Gelap

Nasional

7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari 

badge-check


					7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari  Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Tujuh anggota Brimob pelaku pelindasan Affan, driver ojek online yang mengakibatkan nyamanya melayang, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketujuh pelaku itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20hari di Mako Propam Mabes Polri.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara trasnparan dan adil.

“Saya Kadiv Propam tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” ujar Abdul Karim, Jum’at (29/08/2025).

Dari hasil pemeriksaan menurut Karim, ketujuh pelaku terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.

“Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap ke 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan. Dipastikan terduka pelanggar terbukti langgar kode etik profesi kepolisian,” terangnya.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap ke 7 terduka pelanggar,” sambung Abdul Karim.

Terkait kasus pidana, ia mengatakan pihaknya fokus etik terlebih dahulu. Setelahnya dilimpahkan untuk pidana.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Harlah ke-100 NU Sukses Dihadiri Ribuan Warga Nahdliyin

1 Februari 2026 - 15:27 WIB

Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Amerika, MUI Sebut Langgar Konstitusi dan Praktik “Neokolonialisme” Gaya Baru

1 Februari 2026 - 15:21 WIB

Hasil Sidang Pleno Rais Aam, Putuskan Gus Yahya Tetap Ketua Umum PBNU

30 Januari 2026 - 22:33 WIB

Dirut BEI Mundur Akibat Gejolak IHSG, Begini Tanggapan Legislator PKB Hasanuddin Wahid

30 Januari 2026 - 16:58 WIB

Trending di Nasional