JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, selesai jalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/08/2025).
Berdasarkan pantauan, Abraham Samad bersama tim kuasa hukum keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 20.00 WIB.
Kuasa hukum Abraham Samad, Daniel Winarta menyebut, kliennya mendapat 56 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menyayangkan beberapa hal dalam pemeriksaan kali ini.
“Ya pada intinya ada beberapa pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan kasus ijazah palsu, dan juga sebetulnya berkaitan dengan banyak hal yang berkaitan dengan podcast ya. Namun kami menyayangkan beberapa hal,” ujar Daniel.
“Pertama, kebanyakan pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan,” sambungnya.
Daniel menilai, sebagian besar pertanyaan justru keluar dari tempus dan locus delicti yang tercantum dalam surat panggilan tanggal 22 Januari 2025. Banyak pertanyaan tidak relevan dengan waktu dan tempat kejadian yang disebutkan.
Ia menduga, hal tersebut sarat dengan nuansa kriminalisasi dan berpotensi menjadi bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Abraham Samad pun menyampaikan hal senada, yang dinilainya banyak pertanyaan justru mengarah pada isi podcast yang ia buat, termasuk wawancaranya dengan sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dr Tifa, dan Rizal Fadila.
“Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana. Oleh karena itu, sebenarnya kami agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus locus delicti-nya itu tanggal 22 Januari,” tegasnya.
“Tapi itu tidak terlalu banyak dielaborasi, kenapa saya katakan tidak terlalu banyak dielaborasi?. Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat dan tidak merasakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia menilai proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan isi surat panggilan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delicti-nya. Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tuturnya.
“Tapi walaupun demikian, kami tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap,” pungkas Abraham.**