Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, Segini Kerugian Negara

badge-check


Ilustrasi : Gedung Merah Putih KPK (Foto : Ist) Perbesar

Ilustrasi : Gedung Merah Putih KPK (Foto : Ist)

JEJAKNATASI.ID.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini tengah mendalami dugaan kasus korupsi pembagian kuota haji yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada tahun 2024 lalu. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan mengenai Surat Keputusan (SK) biasanya dirancang pejabat tinggi tingkat Menteri. 

“Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah , apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana, itu yang sedang kita dalami,” tegas Asep di Gedung Merah Putih  KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengatakan SK tersebut, merupakan jadi salah satu bukti KPK untuk membongkar perkara kuota pembagian haji pada tahun 2024. Oleh karena itu KPK akan menggali lebih dalam perkara ini, apa usulan dari tingkat bawah, apa dari pihak travel haji umroh. 

“Dan dibuatkan SKnya, apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep. 

Seperti diketahui sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak KPK telah menghitung jumlah total kerugian Negara akibat kasus korupsi pembagian kuota 2024 mencapai senilai Rp1 Triliun lebih. 

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta ,pada Senin (11/8/2025).

Selain itu, Budi menerangkan bahwa hitungan kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil kolaborasi internal KPK bersama Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK. 

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,”terang Budi. 

Dalam kasus korupsi pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 ini, KPK telah menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik). Selain itu, untuk menangani perkara ini, KPK belum bisa menetapkan tersangka, meski KPK sudah mengeluarkan keterangan resmi mengenai mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus dan pihak travel pergi ke luar negeri. (eki)

Lainnya

Diperiksa 10 Jam Soal Kasus Ijazah Palsu, Abraham Samad: Pertanyaan Tak Sesuai Surat Panggilan

14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU

13 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Begini Cara Kemensos Perbarui Data Bansos Agar Tepat Sasaran dan Hentikan Penerima Tak Layak

13 Agustus 2025 - 01:14 WIB

KPK Larang Gus Yaqut dan Fuad Hasan Mansyur Berpergian ke Luar Negeri, Ada Apa ?

13 Agustus 2025 - 01:04 WIB

LMKN Masuk Angin, Kirim Surat Somasi Ke Hotel yang Dianggap Putar Musik Padahal Suara Burung Asli

12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Trending di Nasional