JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Thomas T Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula. Persetujuan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Presiden Nomor 43 tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam kasus ini, Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti terlibat dalam proses impor gula yang menyalahi prosedur hukum. Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Pengadilan juga tidak menemukan bukti bahwa Tom memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan padanya, sehingga tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Tanggapan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memberikan tanggapannya mengenai persetujuan Abolisi kepada kliennya tersebut.
Ia mengatakan sangat bergembira karena kliennya secara resmi menerima Abolisi dari Presiden sebagai kepala negara atas pertimbangan DPR RI.
Ari pun sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas kebijaksanaanya itu.
“Proses ini tidak akan mungkin terwujud tanpa kebijaksanaan Presiden dan DPR RI. Untuk itu, kami haturkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi,” ucap Ari, dikutip dari Instagram Pribadinya @ariyusufamir. Pada Jumat (01/08/2025).
Lebih lanjut, ia pun secara khusus mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat, awak media, dan para penegak keadilan. Karena menurutnya, dukungan tersebut perupakan sumber energi yang tak ternilai harganya.
“Namun, ucapan terima kasih terdalam kami tujukan kepada masyarakat, teman media, dan para penegak keadilan yang telah menjadi mata dan telinga kami. Setiap suara dukungan, setiap tulisan, dan setiap doa yang anda panjatkan telah menjadi energi yang membuat kami terus berdiri tegak. Anda telah membuktikan bahwa publik adalah pengawal keadilan yang hakiki,” ujar Ari.
Diketahui, Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi tertuang dalam UUD 45 pasal 14, yang mengatur tentang hak preogratif atau hak istimewa presiden. *