Menu

Mode Gelap

Jakarta

Pergub DKI Dilanggar, Polemik Musyawarah Pemilihan RW 010 di Greenbay Pluit

badge-check


Ilustrasi : Kantor Kelurahan Pluit (Foto : Eki Baehaki) Perbesar

Ilustrasi : Kantor Kelurahan Pluit (Foto : Eki Baehaki)

EJAKNARASI.ID JAKARTA – Sejumlah perwakilan warga Apartemen Greenbay Pluit bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Sipil Peduli Indonesia (MSPI) mendatangi Kantor Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025).

Mereka menyampaikan surat keberatan atas pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua RW 010 yang dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan.

Rombongan tiba di kantor kelurahan sekitar pukul 13.30 WIB, dengan maksud untuk bertemu langsung dengan Lurah Pluit, Ahmad Faisal, serta Sekretaris Kelurahan. Namun, kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan.

Ketua RT 08 Greenbay, Salim, menyampaikan bahwa banyak warga menolak hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menilai prosesnya janggal dan terindikasi telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kami dari perwakilan warga Greenbay mengantarkan surat keberatan ke Kelurahan Pluit karena tidak setuju dengan hasil musyawarah kemarin. Kami meminta agar prosesnya ditinjau ulang,” kata Salim. 

Deco, warga lainnya, menegaskan bahwa surat keberatan ini dimaksudkan untuk meminta pihak kelurahan mengevaluasi proses awal pemilihan RW 010 yang diduga cacat prosedural.

“Jangan sampai pemilihan ini hanya diatur untuk kepentingan kelompok tertentu saja,”tegasnya.

Sementara itu, aktivis sosial dari MSPI, Thomson Gultom, turut memberikan pernyataan kritis. Ia mengungkapkan bahwa pemilihan ketua RW harus berdasarkan prinsip musyawarah warga dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

“RW adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan yang harus lahir dari aspirasi masyarakat. Jika prosesnya disusupi kepentingan luar, itu melanggar aturan,”ujar Thomson.

Ia juga menduga panitia pelaksana telah dikondisikan untuk memenangkan pihak tertentu, yang menurutnya mencederai prinsip demokrasi.

“Kalau ini hanya formalitas dan sudah diarahkan, maka itu jelas melanggar aturan. Pemilihan harus jujur dan adil, bukan hanya memenuhi syarat administratif,” tegasnya.

Menurut Thomson, surat keberatan tersebut telah ditandatangani oleh 58 warga Apartemen Greenbay, yang menuntut agar proses pemilihan RW.010 dibatalkan dan diulang dengan prosedur yang benar.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa calon pengurus RW bukan merupakan warga yang tinggal di Greenbay, yang dinilainya tidak ideal.

“Kalau pengurus bukan dari warga yang tinggal di sana, bagaimana bisa disebut rukun warga Ini harus diperbaiki,”tutupnya.(eki)

Lainnya

Kembali Layani Jemaat, Pdt Decky Lappian Sampaikan Terima Kasih Kepada Majelis Daerah GPdI DKI Jakarta

17 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Wali Kota Jakpus Kukuhkan 44 Anggota Paskibraka Tahun 2025

15 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Sambut HUT RI Ke 80, Pemkot Jakpus Gelar Lomba Agustusan

15 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Sambut HUT RI ke 80, Forkopimko Gelar Pertemuan Bersama UKPD dan Mitra Pemkot Jakpus

15 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Pemkot Jakpus Raih Predikat Utama Kota Layak Anak

13 Agustus 2025 - 01:37 WIB

Trending di Jakarta