JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Insiden penyerangan dan perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang terjadi di Padang Sarai, Sumatera Barat mendapat kecaman dari Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanul Haq.
Selain mengecam, legislator yang kerap disapa Kiai Maman itu meminta sembilan pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan hukuman berat.
Pasalnya, tindakan intoleran tersebut mencederai nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara.
Ia juga menegaskan Penyerangan dan perusakan rumah doa tidak boleh terjadi.
“Saya mengecam keras aksi perusakan rumah ibadah GKSI Anugerah di Padang Sarai. Ini adalah tindakan intoleran yang tidak bisa ditoleransi dalam negara Pancasila. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman dalam pernyataan resminya, Selasa (29/7/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Al MIzan Jatiwangi Majalengka itu berharap proses hukum para pelaku berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu.
“Kita harus memberikan efek jera. Penegakan hukum tidak boleh ragu dalam menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini,” tambah politisi asal Dapil Jawa Barat IX itu.
Kiai Maman menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mencegah terjadinya insiden serupa. Ia menilai lemahnya deteksi dini dan minimnya pendekatan dialog antarumat beragama menjadi salah satu pemicu konflik horizontal yang berulang.
“Pemda dan aparat tidak boleh pasif. Harus ada langkah-langkah preventif yang konkret agar perusakan rumah ibadah, apapun agamanya, tidak terjadi lagi. Negara harus hadir melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali,” tegas Kiai Maman.
Terakhir ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk merawat kerukunan dan memperkuat toleransi sebagai pondasi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Sebelumnya, penyerangan dan pembubaran aktivitas ibadah terjadi di rumah doa milik jemaat GKSI pada Minggu (27/7/2025) sore. Sejumlah warga RT 03/RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut.
Menurut Pendeta Dachi, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman warga. Sebagian warga menganggap rumah yang digunakan sebagai tempat pendidikan agama Kristen adalah gereja. Padahal, tempat itu bukanlah gereja.
Dari kejadian itu, Polda Sumatera Barat pun telah menahan sembilan orang yang diduga terlibat penyerangan dan perusakan rumah doa GKSI Anugerah. Penangkapan itu berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial.**