Sidang Kepatuhan, KPPU Putuskan PT PCM Kimia Indonesia Lolos Program Kepatuhan Persaingan Usaha

- Author

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kiri ke Kanan) Direktur  PT PCM Kimia Indonesia Nurfarizam bin Chik bersama Pimpina sidang KPPU  Gopprera Panggabean (foto : Gunawan)

(Kiri ke Kanan) Direktur PT PCM Kimia Indonesia Nurfarizam bin Chik bersama Pimpina sidang KPPU Gopprera Panggabean (foto : Gunawan)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)menggelar sidang Kepatuhan Persaingan Usaha anak perusahaan Petronas PT PCM Kimia Indonesia, salah satu anak usaha dari Petroliam Nasional Berhad (Petronas).

Sidang kepatuhan tersebut dipimpin Gopprera Panggabean dengan didampingi  para anggotanya, seperti  M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, Rhido Jusmadi, dan Hilman Pujana. 

Sementara dari pihak PT PCM diwakili oleh Nurfarizam bin Chik selaku direktur. Nurfarizam tidak hadir sendiri, dia ditemani Senior Legal Counsel APAC Compliance Petronas Siti Hajar Binti Abdul Halim dan Custodian, Competition & Trade Petronas M. Aidil bin Tupari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Sidang KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, PT PCM telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 18 Juli 2024 silam. 

“Mereka telah melaksanakan dan memenuhi seluruh komponen pemenuhan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yaitu penyusunan kode etik persaingan usaha, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha; pelaksanaan rangkaian kegiatan Sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan; serta penyusunan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan,” jelasnya dalam sidang yang digelar di Gedung KPPU Juanda Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional Jangkau Seluruh Provinsi

Dalam sidang tersebut ketua dan anggota majelis mendengarkan pemaparan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan oleh PT PCM. Kemudian pemaparan laporan hasil verifikasi dan validasi oleh verifikator.

Setelah itu, ketua dan anggota sidang mengevaluasi laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan serta melakukan evaluasi terhadap laporan hasil verifikasi dan validasi tim verifikator.

Usai pemaparan dan evaluasi, Ketua komisi sidang Gopprera membacakan putusan penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Penetapan Program Kepatuhan tersebut didaftarkan dengan Nomor 04/KPPU-PKP/2025. Penetapan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2025.

Ia berharap, melalui Program Kepatuhan, tindakan pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha sejak awal tanpa perlu ada laporan pelanggaran dari masyarakat.

 ”Harapannya semakin banyak pelaku usaha yang mengikuti Program Kepatuhan, akan mendorong iklim persaingan usaha yang kondusif, khususnya di pasar Indonesia,” tutup Gopprera.**

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Puji Langkah Cepat TNI-Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Internasional

Trump Tolak Bantuan 2 Kapal Induk Inggris: Hanya Sekelas Mainan

Jumat, 27 Mar 2026 - 17:47 WIB