Nasional

Sidang Kepatuhan, KPPU Putuskan PT  PCM Kimia Indonesia Lolos Program Kepatuhan Persaingan Usaha

badge-check


(Kiri ke Kanan) Direktur  PT PCM Kimia Indonesia Nurfarizam bin Chik bersama Pimpina sidang KPPU  Gopprera Panggabean (foto : Gunawan) Perbesar

(Kiri ke Kanan) Direktur PT PCM Kimia Indonesia Nurfarizam bin Chik bersama Pimpina sidang KPPU Gopprera Panggabean (foto : Gunawan)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)menggelar sidang Kepatuhan Persaingan Usaha anak perusahaan Petronas PT  PCM Kimia Indonesia, salah satu anak usaha dari Petroliam Nasional Berhad (Petronas).

Sidang kepatuhan tersebut dipimpin Gopprera Panggabean dengan didampingi  para anggotanya, seperti  M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, Rhido Jusmadi, dan Hilman Pujana. 

Sementara dari pihak PT PCM diwakili oleh Nurfarizam bin Chik selaku direktur. Nurfarizam tidak hadir sendiri, dia ditemani Senior Legal Counsel APAC Compliance Petronas Siti Hajar Binti Abdul Halim dan Custodian, Competition & Trade Petronas M. Aidil bin Tupari.

Ketua Sidang KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, s PT PCM telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 18 Juli 2024 silam. 

“Mereka telah melaksanakan dan memenuhi seluruh komponen pemenuhan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yaitu penyusunan kode etik persaingan usaha, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha; pelaksanaan rangkaian kegiatan Sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan; serta penyusunan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan,” jelasnya dalam sidang yang digelar di Gedung KPPU Juanda Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Dalam sidang tersebut ketua dan anggota majelis mendengarkan pemaparan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan oleh PT PCM. Kemudian pemaparan laporan hasil verifikasi dan validasi oleh verifikator.

Setelah itu, ketua dan anggota sidang mengevaluasi laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan serta melakukan evaluasi terhadap laporan hasil verifikasi dan validasi tim verifikator.

Usai pemaparan dan evaluasi, Ketua komisi sidang Gopprera membacakan putusan penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Penetapan Program Kepatuhan tersebut didaftarkan dengan Nomor 04/KPPU-PKP/2025. Penetapan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2025.

Ia berharap, melalui Program Kepatuhan, tindakan pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha sejak awal tanpa perlu ada laporan pelanggaran dari masyarakat.

 ”Harapannya semakin banyak pelaku usaha yang mengikuti Program Kepatuhan, akan mendorong iklim persaingan usaha yang kondusif, khususnya di pasar Indonesia,” tutup Gopprera.**

Lainnya

BPS Catat Angka Kemiskinan Menurun, Legislator KH Maman Imanulhaq : Pemerintah Jangan Berpuas Diri

26 Juli 2025 - 11:22 WIB

Rapat Paripurna, DPR RI Setujui 10 RUU Kabupaten/ Kota Menjadi Undang-Undang

26 Juli 2025 - 10:37 WIB

Jadi Salah Satu Penyebab Inflasi, Mendagri Minta Daerah Kendalikan Harga Beras

26 Juli 2025 - 10:09 WIB

Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Luncurkan 80.000 Kopdeskel Merah Putih

21 Juli 2025 - 18:25 WIB

PBNU Sambut Baik Rencana Pemerintah Bagikan Tanah Terlantar Kepada Ormas

19 Juli 2025 - 13:07 WIB

PBNU Sambut Baik
Trending di Nasional