KPPU Bersama FDPU Gelar Simposium Nasional, Persaing Soroti Isu Monopoli BUMN Persaingan Usaha

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Simposium Nasional bertajuk “Undang-Undang BUMN dari Persaingan Usaha”.

Kegiatan ini digelar didasari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Simposium ini hasil kerjasama KPPU dengan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan berlangsung di kampus Universitas Paramadina Gedung Trinity lantai 45 Rasuna Said Jakarta, Senin (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara, diantaranya Plt. Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) Wahyu Setyawan. Selanjutnya ada Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.,LI. 

Terakhir salah seorang akademisi FEB Universitas Indonesia T.M. Zakir S. Machmud, M.E., Ph.D dan dipandu oleh moderator Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M. (Guru Besar Universitas Pelita Harapan).

Simposium dibuka langsung oleh Ketua KPPU Fansrullah Asa sekaligus memberikan Keynote Speech kepada para peserta yang hadir baik yang hadir secara daring maupun luring.

Dalam kesempatan tersebut Fansrullah membeberkan proses pembuatan Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN.  Ia mengaku saat itu telah berkoordinasi dengan komisi VI DPR RI.

Fansrullah mengatalkan, Pimpinan Komisi VI menyampaikan jika Undang -Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN prosesnya sangat cepat, padahal saat itu komisi VI menargetkan selama dua Minggu.

“Itu yang ngomong ama saya pimpinan Komisi VI, jadi luar biasa walaupun sejarah sejarah panjang pembuatannya. Tapi begitu pentingnya UU ini harus diselesaikan,bahkan pada saat ketukan palunya itu dikawal langsung ketua DPR,” kata Fansrullah.

Pria yang kerap disapa Ifan itu juga mengungkapkan untuk UU yang kedua juga telah disusun oleh Panja PPKN, dan ketiga sudah ada UU yang akan di revisi ulang UU nomor 5 tahun 1999 dan sudah dijadwalkan serta masuk dalam Prolegnas dan sudah ada Panjanya.

“Insa Allah itu UU tersebut  bisa disahkan, karena sudah tiga kali sudah dinaikan, mudah-mudahan hari ini bukan hanya wacana, diskusi ini bisa mengeksekusi revisi UU karena sudah 25 tahun,” ucap Ifan.

Sebelumnya, Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) DR Sutarmi.SH. M.Hum  mengatakan jika UU nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN ini telah digagas sejak lama, tepatnya pada tahun 2019 pihaknya diundang oleh Komisi VI di Surabaya guna membicarakan hal tersebut.

Baca Juga :  Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU - Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

Namun kata dia, saat itu tidak muncul pasal 86 M, munculnya saat ini sehingga ini memberikan implikasi yang cukup besar, khususnya di bidang persaingan usaha.

“Dengan kelahiran UU nomor 1 tahun 2025 ini tentunya merubah perspektif dan paradigma yang luar biasa khususnya dalam persaingan usaha, dimana Presiden memberikan kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar kepada BUMN melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Ia juga menilai, terbitnya UU ini merupakan amanah dari pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Disebutkan dalam pasal tersebut bumi, air dan seterusnya dikelola negara, sehingga negara mempunyai andil yang sangat besar.

Menurut dia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 86 M, maka hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN pengaturan dalam Bab 8 huruf C Pasal 86 M. Maka yang perlu dicatat dari isi dalam pasal tersebut yang dapat memberikan perspektif yang tentunya berbeda dalam konteks persaingan usaha.

“Di situ ada Presiden yang memiliki kekuasaan penuh memberikan hak monopoli, kemudian adalah ada catatan yang bisa diberikan hak monopolinya adalah sumber daya hajat hidup,” jelas Sutarmi.

Dirinya berharap peran KPPU bersama FDPU menjadi bagian yang sangat penting dalam ketentuan Pasal 86 N dapat memotret dari perspektif persaingan usaha, guna menghindari adanya persekongkolan terkait dengan tender..

“Selama ini sudah ada, kalau melakukan pengadaan barang dan jasa maka peraturan BUMN mengatakan mengutamakan anak perusahaan yang tentunya memenuhi kualifikasi. Ini dia masing masing bertender, ya harus terpisah tidak boleh jadi satu, dan jika masih jadi satu maka mereka masih melakukan persengkongkolan,”tukasnya

Sebagai informasi , Dalam forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M. Para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.**

Berita Terkait

Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman
Begini Analisa Ray Rangkuti Soal Pengungkapan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Waka DPR Sari Yuliati: Hari Kemenangan untuk Bangun Indonesia Lebih Baik
Amankan Malam Takbiran 2026, Polda Metro Jaya Siagakan 1.810 Personel
Pastikan Pengemudi Angkutan Lebaran Sehat, Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3
Keseruan Mudik Gratis Alfamidi: 1.250 Pemudik Pulang Kampung Naik Bus, Mobil, dan Pesawat
Wali Kota Arifin Dampingi Gubernur DKI Jakarta Serahkan Empat Kunci Hunian Program Bedah Rumah
Soal Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Legislator Kiai Maman Sebut Serangan Terhadap Demokras

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:33 WIB

Begini Analisa Ray Rangkuti Soal Pengungkapan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Waka DPR Sari Yuliati: Hari Kemenangan untuk Bangun Indonesia Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:26 WIB

Amankan Malam Takbiran 2026, Polda Metro Jaya Siagakan 1.810 Personel

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:56 WIB

Pastikan Pengemudi Angkutan Lebaran Sehat, Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB