Jakarta

KPPU Bersama FDPU Gelar Simposium Nasional, Persaing Soroti Isu Monopoli BUMN Persaingan Usaha

badge-check


KPPU Bersama FDPU Gelar Simposium Nasional,  Persaing Soroti Isu Monopoli BUMN Persaingan Usaha Perbesar

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Simposium Nasional bertajuk “Undang-Undang BUMN dari Persaingan Usaha”.

Kegiatan ini digelar didasari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Simposium ini hasil kerjasama KPPU dengan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan berlangsung di kampus Universitas Paramadina Gedung Trinity lantai 45 Rasuna Said Jakarta, Senin (30/6/2026).

Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara, diantaranya Plt. Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) Wahyu Setyawan. Selanjutnya ada Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.,LI. 

Terakhir salah seorang akademisi FEB Universitas Indonesia T.M. Zakir S. Machmud, M.E., Ph.D dan dipandu oleh moderator Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M. (Guru Besar Universitas Pelita Harapan).

Simposium dibuka langsung oleh Ketua KPPU Fansrullah Asa sekaligus memberikan Keynote Speech kepada para peserta yang hadir baik yang hadir secara daring maupun luring.

Dalam kesempatan tersebut Fansrullah membeberkan proses pembuatan Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN.  Ia mengaku saat itu telah berkoordinasi dengan komisi VI DPR RI.

Fansrullah mengatalkan, Pimpinan Komisi VI menyampaikan jika Undang -Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN prosesnya sangat cepat, padahal saat itu komisi VI menargetkan selama dua Minggu.

“Itu yang ngomong ama saya pimpinan Komisi VI, jadi luar biasa walaupun sejarah sejarah panjang pembuatannya. Tapi begitu pentingnya UU ini harus diselesaikan,bahkan pada saat ketukan palunya itu dikawal langsung ketua DPR,” kata Fansrullah.

Pria yang kerap disapa Ifan itu juga mengungkapkan untuk UU yang kedua juga telah disusun oleh Panja PPKN, dan ketiga sudah ada UU yang akan di revisi ulang UU nomor 5 tahun 1999 dan sudah dijadwalkan serta masuk dalam Prolegnas dan sudah ada Panjanya.

“Insa Allah itu UU tersebut  bisa disahkan, karena sudah tiga kali sudah dinaikan, mudah-mudahan hari ini bukan hanya wacana, diskusi ini bisa mengeksekusi revisi UU karena sudah 25 tahun,” ucap Ifan.

Sebelumnya, Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) DR Sutarmi.SH. M.Hum  mengatakan jika UU nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN ini telah digagas sejak lama, tepatnya pada tahun 2019 pihaknya diundang oleh Komisi VI di Surabaya guna membicarakan hal tersebut.

Namun kata dia, saat itu tidak muncul pasal 86 M, munculnya saat ini sehingga ini memberikan implikasi yang cukup besar, khususnya di bidang persaingan usaha.

“Dengan kelahiran UU nomor 1 tahun 2025 ini tentunya merubah perspektif dan paradigma yang luar biasa khususnya dalam persaingan usaha, dimana Presiden memberikan kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar kepada BUMN melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Ia juga menilai, terbitnya UU ini merupakan amanah dari pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Disebutkan dalam pasal tersebut bumi, air dan seterusnya dikelola negara, sehingga negara mempunyai andil yang sangat besar.

Menurut dia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 86 M, maka hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN pengaturan dalam Bab 8 huruf C Pasal 86 M. Maka yang perlu dicatat dari isi dalam pasal tersebut yang dapat memberikan perspektif yang tentunya berbeda dalam konteks persaingan usaha.

“Di situ ada Presiden yang memiliki kekuasaan penuh memberikan hak monopoli, kemudian adalah ada catatan yang bisa diberikan hak monopolinya adalah sumber daya hajat hidup,” jelas Sutarmi.

Dirinya berharap peran KPPU bersama FDPU menjadi bagian yang sangat penting dalam ketentuan Pasal 86 N dapat memotret dari perspektif persaingan usaha, guna menghindari adanya persekongkolan terkait dengan tender..

“Selama ini sudah ada, kalau melakukan pengadaan barang dan jasa maka peraturan BUMN mengatakan mengutamakan anak perusahaan yang tentunya memenuhi kualifikasi. Ini dia masing masing bertender, ya harus terpisah tidak boleh jadi satu, dan jika masih jadi satu maka mereka masih melakukan persengkongkolan,”tukasnya

Sebagai informasi , Dalam forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M. Para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.**

Lainnya

Gelar OKK Angkatan ke 22, Ketua PWI DKI Jakarta Ingatkan Pentingnya Pembentukan Karakter Wartawan

23 Juli 2025 - 14:51 WIB

Begini Pesan Wali Kota Arifin Saat Membuka Diskusi Tingkatkan Kerukunan Beragama 

16 Juli 2025 - 22:01 WIB

Melanggar Aturan, Lurah Bungur Pimpin Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air

16 Juli 2025 - 21:31 WIB

Wali Kota Jakpus Dampingi Wagub DKI Jakarta di Acara FGD Pemajuan Budaya Betawi

15 Juli 2025 - 22:18 WIB

Bangun Komunikasi, Dekot Jakpus Gelar Serap Aspirasi Se-Kecamatan Cempaka Putih

15 Juli 2025 - 21:37 WIB

Trending di Jakarta