JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Sampai dengan saat ini, KPK belum pernah sekalipun memanggil mantan Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pemanggilan Yaqut bersifat relatif. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Menag tersebut tergantung dari hasil penyidikan yang berlangsung.
“(Pemeriksaan) Menag itu relatif. Semuanya tergantung pemeriksaan itu seperti apa,” ujar Setyo, Dikutip pada Jumat (27/06/2025).
Lebih lanjut, Setyo menilai bahwa setiap pemeriksaan yang telah dilakukan KPK berdasarkan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, seluruh pihak yang relevan pasti akan dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Jadi semua pihak yang relevan, yang ada kaitan, yang potensi pasti semua akan dilakukan permintaan keterangan,” katanya.
Ia pun tak merinci berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini. Tetapi, Setyo memastikan sejumlah pihak internal di Kemenag sudah diperiksa.
“Sudah ada dari beberapa pihak yang sudah dipanggil. Internal dari Kementerian, kemudian dari pihak yang lain. Saya yakin itu sebuah prosedur yang biasa bagi penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan,” ucapnya.