Menu

Mode Gelap

Nasional

Kasus Ekspor CPO, Kejagung RI Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Grup

badge-check


Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers  (Foto; Kejagung RI) Perbesar

Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers (Foto; Kejagung RI)

JEJAKNARASI.ID. JAkARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi  ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

Kasus ini masih dalam tahap kasasi karena sebelumnya pengadilan telah memutuskan Onslag atau lepas para terdakwa.

Mereka adalah, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Direktur Jampidsus Kejagung Agung Sutikno menyebut kelima terdakwa tersebut tergabung dalam  Wilmar Group. Ia juga mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk tingkat kasasi.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” jelas Sutikno dalam Konferensi Pers di Gedung Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Ditambahkan, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para perusahaan itu diminta uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. 

Dengan rincian, PT Multimas Nabati Asahan sebesar, Rp3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar, Rp39.756.429.964,94, PT Sinar Alam Permai sebesar, Rp483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar, Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri,” terang Sutikno .

Kemudian setelah dilakukan penyitaan, lanjut Sutikno, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.

“Hal itu guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut,”tutupnya.**

Lainnya

Begini Tanggapan Keras Aktivis 98 Aznil Tan Soal Pernyataan Fadli Zon Tentang Tragedi Mei 1998

18 Juni 2025 - 19:30 WIB

Pertamina Gelar Kick Off Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

18 Juni 2025 - 18:52 WIB

Dukung Program Rumah Bersubsidi, Danantara Kucurkan Pembiayaan Hingga Rp130 Triliun

18 Juni 2025 - 18:42 WIB

Begini Tanggapan Dirjen PHU Soal Pesawat Jemaah Haji Diancam Bom

18 Juni 2025 - 18:31 WIB

Polemik Berakhir, Pemerintah Pusat Putuskan Status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek Milik Aceh

18 Juni 2025 - 17:10 WIB

Trending di Nasional