Menu

Mode Gelap

Nasional

Daniel Johan Minta Pemerintah Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

badge-check


Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan (Foto: Lintas Parlemen) Perbesar

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan (Foto: Lintas Parlemen)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan meminta pemerintah untuk menginvestigasi pihak-pihak yang telah memberikan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, sebab ia mengatakan bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” kata Daniel Johan, Selasa (10/6/2025).

Daniel mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan mendiskreditkan kehidupan masyarakat lokal. Ia juga menyinggung adanya laporan terkait 500 hektar kawasan hutan dan vegetasi alami yang telah di babat demi aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. 

“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa keuntungan dari aktivitas penambangan nikel tidak akan cukup untuk memulihkan kerusakan di kawasan Raja Ampat tersebut. Ia memeberika apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo yang telah mencabut izin tambang di wilayah tersebut. 

“Terlalu besar nilainya untuk indonesia dan dunia bila geopark ini musnah, mungkin dengan keuntungan tambang yang didapat kita tidak sanggup membangun kembali geopark dengan keindahan dan kekayaan sumber daya hayati seperti saat ini, terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengar suara hati rakyat dan mewujudkannya,” tuturnya.

Daneil meminta Menteri ESDM mencabut izin izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat secara permanen demi kelestarian alam dan lingkungan serta hajat hidup masyarakat lokal. 

“Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” ujarnya.**

 

Lainnya

Kunker di Sulsel, Wamendagri Puji Kinerja Damkarmat Kota Makassar

13 Juni 2025 - 20:32 WIB

Puncak Armuzna Berakhir , Menag Sampaikan Sejumlah Terobosan Baru dan Permintaan Maaf Atas ketidaknyaman Jemaah 

11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Ramai #SaveRajaAmpat, Begini Pesona dan Keistimewaan Raja Ampat

11 Juni 2025 - 15:54 WIB

Begini Klarifikasi Pemilik Kapal Berlambung “JKW Mahakam” dan “Dewi Iriana”

11 Juni 2025 - 15:44 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Raja Ampat, Begini Kata Kejagung

11 Juni 2025 - 15:21 WIB

Trending di Nasional