Jejaknarasi.id, Tangerang – Tiga Rumah Sakit Daerah (RSUD) milik Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, satu Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) serta sembilan Rumah Sakit Swasta melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terhadap penanganan korban kecelakaan lalin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Penandatanganan MoU ini diinisiasi oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, yang berlangsung di pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Jumat, (16/5/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Wali Kota Tangerang, H Sachrudin, Bupati Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, Para Direktur Utama RSUD, RSUP, 9 (sembilan) Dirut Rumah Sakit Swasta, Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota dan Kabupaten Tangerang.
Kapolres menjelaskan, MoU ini dilakukan pihaknya sebab menilai tingginya angka kecelakaan lalin di wilayah hukumnya. Namun, penanganan medis terhadap korban kecelakaan terjadi di beberapa Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta masih belum maksimal. Dan bentuk kerjasama ini terintegrasi melalui aplikasi program Traffic Accident Claim Sistem (TACS) guna meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.
“Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat di bawa ke Rumah Sakit,” kata Zain.
Ia mengklaim dengan MoU/ Nota kesepahaman ini pelayanan dan penanganan akan lebih cepat dan terjamin. Karena yang lebih diutamakan dalam kecelakaan lalulintas adalah penanganan cepat dan keselamatan jiwa korban kecelakaan, supaya dapat secara cepat tertangani hingga tidak menimbulkan fatalitas.
“Semakin cepat korban kecelakaan lalulintas dilayani dan ditangani di Rumah Sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan,” tutur Zain.
Zain menambahkan, saat ini baru terdapat 3 RSUD, 1 RSUP dan 9 RS Swasta yang ada di wilayah hukumnya yang tergabung dalam program TACS ini. Nantinya, akan terus bertambah dengan berjalannya waktu.
“Jadi tidak adalagi pertanyaan korban kecalakan lalulintas ini warga mana? Atau biaya yang harus ditanggung?. Pokoknya harus segera ditangani. Jika telah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja,” ucap Zain.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menambahkan bahwa inisiasi atau terobosan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota ini merupakan bentuk kolaborasi yang harus terbangun dengan baik melalui program TACS.
“Program TACS Ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien di Rumah Sakit, khususnya pada korban kecelakaan lalulintas,” ujar Maesyal.
Ia menegaskan, siapa pun korban kecelakaan lalulintas tersebut, ditolong dan dibawa oleh polisi atau keluarga atau masyarakat. Para petugas medis di Rumah Sakit harus segera menangani jangan banyak bertanya. Selanjutnya jika sudah tertangani dengan baik baru diurus terkait administrasinya.
“Jadi, jika ada pasien, terlebih korban kecelakaan lalulintas harus segera ditangani. Kalau tidak dilayani dengan baik akan ada sanksi, saya akan panggil dan saya berikan teguran pihak Rumah Sakit itu,” tandasnya.
Sementara itu, Wali kota Tangerang, Sachrudin, mengaku sangat mengapresiasi dan siap mendukung kolaborasi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui penandatanganan nota kesepahaman terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah.
“Nota kesepakatan kerjasama Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan penanganan responsif pada Kecelakaan lalu lintas,” ujar Sachrudin.
Daftar Rumah Sakit yang Tergabung Dalam Program TACS
Berikut daftar rumah sakit yang telah menjalin kerjasama melalui program TACS Polres Metro Tangerang Kota:
RSUD Kabupaten Tangerang
RSUD Pakuhaji
RSUD Kota Tangerang
RSUP dr. Sitanala
Rumah Sakit Sari Asih Karawaci
Rumah Sakit Dinda
Rumah Sakit Hermina
Rumah Sakit Anissa
Rumah Sakit Bakti Asih
Rumah Sakit Primaya
Rumah Sakit Melati
Rumah Sakit Medika Karang Tengah
Rumah Sakit EMC Tangerang.