Menu

Mode Gelap

Jawa Tengah

Ajudan Kapolri Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis, PFI dan AJI Minta Diusut Tuntas

badge-check


					Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung di Stasiun Tawang Semarang. (Foto : Ist) Perbesar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung di Stasiun Tawang Semarang. (Foto : Ist)

JEJAJKNARASI ID.SEMARANG – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah melakukan tindakan pemukulan kepada seorang wartawan.

Tidak hanya memukul, ajudan tersebut juga sempat melontarkan ancaman kepada sejumlah jurnalis yang saat itu sedang bertugas meliput kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025).

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang Dhana Kencana dalam rilisnya yang terbit pada Minggu (6/4/.2025) kemarin mengatakan, jika peristiwa itu terjadi ketika salah seorang jurnalis foto dari Antara bernama Makna Zaezar yang sedang mengambil gambar kunjungan Kapolri.

Namun seketika itu, kata Dhana salah seorang ajudan Kapolri meminta awak media untuk mundur dengan cara kasar dan intimidatif. Tidak hanya sampai disitu ajudan tersebut menghampiri Makna dengan melakukan kekerasan fisik, padahal sang fotografer tersebut sudah berusaha minggir ke area Peron.

“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” ujar Dhana.

Anggota Polisi itu juga mengeluarkan ancaman verbal kepada sejumlah jurnalis, dia mengatakan dengan kalimat “ Kalian pers, saya tempeleng satu persatu,”

Sementara itu,Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalistik Independen  (AJI) Semarang Daffy Yusuf sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut, ia mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap wartawan oleh seorang aparat.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,”terang Daffy.

Atas peristiwa tersebut, PFI dan AJI menuntut permintaan maaf secara terbuka dari pihak pelaku serta institusi Polri memberikan sanksi terhadap ajudan yang terlibat

“Peristiwa ini tidak boleh dibiarkan, kami mendesak Polri agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disiplin maupun pidana kepada oknum yang terbukti melanggar,”tukas Dhana.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Aksi Masa di Depan Polda DIY Memanas, Gerbang Tumbang dan Ledakan Picu Kepanikan

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Apresiasi Respon Cepat Mentan Atasi Krisis DOC di Pati dan Banjir di Grobogan

22 Februari 2026 - 04:56 WIB

5 Fakta Menarik Tentang Haul Habib Ali di Solo 2025

11 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Haul Habib Ali Alhabsyi: Jalan Kapten Mulyadi Solo Ditutup 11–13 Oktober

9 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Haul habib ali alhabsyi
Trending di Jawa Tengah