Menu

Mode Gelap

Banten

Alih Fungsi Hutan Lindung di PIK 2, Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK

badge-check


					Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan Pj Gubernur Banten dan mantan Bupati Tangerang ke KPK terkait alih fungsi hutan lindung di PIK 2 Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan Pj Gubernur Banten dan mantan Bupati Tangerang ke KPK terkait alih fungsi hutan lindung di PIK 2

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Legislator DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

“Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Musa dalam keterangannya di Serang, Senin (10/2/2025).

Musa mengatakan pihaknya telah menyerahkan 27 dokumen bukti kepada KPK, melalui perwakilannya, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW).

Ia meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat.

Ia menduga, jika langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.

“Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” ujar dia menegaskan.

Musa mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang bisa menjadi bukti kuat adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut.

Ia mengatakan langkah tersebut mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait. Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan di dalam menangani pengaduan tersebut. Karena ini sudah menyangkut citra dan marwah ASN di Banten,” ujar dia.

Sebelumnya, usulan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare itu diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024.

Namun, usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena Al Muktabar mengajukan surat tersebut langsung kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, dan proses tersebut juga tidak pernah dibahas di DPRD Banten.

Terkait rencana pelaporan ini, pihak mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum dapat dikonfirmasi.***

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Langgar Putusan

14 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Relaksasi Perkuliahan Untuk PTKI yang Terdampak Bencana Banjir

3 Desember 2025 - 22:48 WIB

Jadi Pembicra di OECD, Menko Airlangga Paparkan Progres Perekonomian Digital di Indonesia

1 Desember 2025 - 19:53 WIB

HPN 2026, PWI Pusat dan Polri Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta

24 November 2025 - 16:24 WIB

Trending di Banten