Tangsel

Usai Diduga Kelelahan Saat Antre Gas LPG 3 Kg, Lansia Di Pamulang Meninggal Dunia

badge-check


Kelangkaan Gas LPG 3kg membawa duka (Foto : Istimewa) Perbesar

Kelangkaan Gas LPG 3kg membawa duka (Foto : Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terkait aturan distribusi gas 3kg membuat kepanikan di masyarakat.

Aturan tersebut membuat langkanya gas LPG 3 kg di sejumlah warung eceran, dan membuat warga pun harus berusaha keras berburu untuk mendapatkan gas tersebut.

Kondisi tersebut imbasnya membawa duka setelah seorang lansia di wilayah Kota Tangerang Selatan meninggal akibat kelelahan mengantri selama dua jam di bawah teriknya panas matahari.

Almarhumah yang diketahui bernama Yonik itu diduga meninggal dunia karena kelelahan setelah antre berburu gas elpiji 3 Kg.

Ketua RT setempat, Syaiful mengatakan, almarhumah berangkat dari rumah sekira pukul 11.00 WIB untuk membeli gas.

Jarak antara rumah dan lokasi ia membeli gas diprakirakan kurang lebih mencapai 500 meter.

Saat itu almarhumah dikabarkan pergi membeli gas berjalan kaki dengan membawa dua tabung gas.

Syaiful menuturkan, setelah mengantri membeli gas, saat diperjalanan pulang almarhumah dikabarkan kelelahan sehingga harus istirahat di depan sebuah toko.

“Almarhumah sebelum meninggal abis ngantri pulang bawa dua tabung gas. Kemudian setelah bawa tabung gas dia mungkin lemas atau gimana terus dia duduk,” ucap Syaiful, Senin (03/02/2025).

Saat di depan toko, beberapa warga yang melihat langsung menghampiri dan bergegas menghubungi pihak keluarga.

“Akhirnya mereka bantu pertolongan pertama, kebetulan warga yang membantu tau dimana rumah ibu itu tinggal, akhirnya langsung dihubungi pihak keluarga,” ujarnya

Saat itu almarhumah langsung dibawa pulang ke rumah, namun untuk memastikan kesehatannya ia langsung dibawa menuju Rumah Sakit Permata Pamulang.

“Setelah keluarga datang dia langsung dibawa ke rumah untuk membantu, gak lama kemudian dia di bawa ke Rumah Sakit Permata, gak lama kemudian warga saya bercerita bahwasanya ibu Yonih sudah meninggal dunia,” sambung Syaiful.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub penyalur. **

Lainnya

Pemkot Tangsel Alokasikan 184 Miliar Tahun 2025 Untuk Revitalisasi 20 Sekolah

20 Juli 2025 - 11:36 WIB

Tangsel Jadi Pilot Project Bangunan Hijau Nasional, Targetkan Kurangi Emisi CO2 30 Persen di 2030

19 Juli 2025 - 20:34 WIB

Jadwal dan Panduan Daftar Ulang Jalur Afirmasi SPMB SMPN Tangsel 2025

8 Juli 2025 - 16:29 WIB

SPMB SMPN Tangsel 2025

Universitas Mercu Buana dan Pemkot Tangsel Kolaborasi Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikat Halal Bagi UMKM

24 Juni 2025 - 20:28 WIB

Universitas Mercu Buana dan Pemkot Tangsel Kolaborasi Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikat Halal Bagi UMKM

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Raih Penghargaan Tingkat Nasional

15 Juni 2025 - 17:29 WIB

Trending di Tangsel