JEJAKNARASI.ID,TANGERANG – Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan atas dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Kasus ini telah memicu pemeriksaan intensif oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Beberapa pegawai BPN, termasuk pejabat yang pernah menjabat sebelumnya, telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penerbitan sertifikat tersebut. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung.
“Saat ini pemeriksaan terhadap teman-teman kita yang terdahulu sedang berjalan di kementerian,” ungkapnya seperti dilansir dari RRI.co.id.
Edi menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah memeriksa berkas-berkas terkait penerbitan sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pegawai yang terlibat, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana. “Sesuai ketentuan, tindakan akan dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, Edi mengaku belum dapat memastikan jumlah SHGB dan SHM yang telah diterbitkan terkait pagar laut tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa tim ukur dari BPN yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat itu telah dipanggil oleh Kementerian ATR/BPN untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, Edi menolak memberikan informasi lebih rinci mengenai jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Kasus ini berkaitan dengan sengketa lahan di sepanjang pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Mantan Kepala Kantor BPN setempat kini menghadapi ancaman proses pidana atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa empat pejabat BPN Kabupaten Tangerang telah diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi I, Kepala Seksi II, serta Kepala Kantor BPN yang bertugas pada masa penerbitan sertifikat itu.
“Yang diperiksa adalah Kakantah pada masa itu menjabat, Kepala Seksi I, Kepala Seksi II, dan Kepala Kantah saat proses pergantian berlangsung. Saya tidak akan menyebut nama, hanya jabatannya saja,” ujar Nusron Wahid saat memberikan keterangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pertanahan di wilayah pesisir yang strategis. Pemeriksaan intensif oleh Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait penerbitan sertifikat tersebut sekaligus memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.***
Penulis : Ardhi