Menu

Mode Gelap

Nasional

Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana

badge-check


					Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana Perbesar

JAKARTA. Artis sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad, diduga melakukan pelanggaran aturan masa tenang Pemilu atau Pilkada.

Melalui media sosial Instagram Pribadinya pada Senin malam (25/11/2024). Raffi mengunggah surat tertulis dari Prabowo Subianto terkait seruannya untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.

Dalam foto artikel yang di unggah pada akun Instagram Raffi yang saat ini menjabat sebagai utusan Presiden RI ini, bernarasi ajakan bagi seluruh masyarakat Jakarta untuk memilih pasangan Rido.

Dalam artikel tersebut tertulis seruan Prabowo mengatasnamakan ketua partai Gerindra, menghimbau kepada warga Jakarta untuk memilih pemimpin yang baik, karena menurut Prabowo, pilihan warga Jakarta nantinya bukan hanya untuk kebaikan Jakarta saja, melainkan juga untuk masa depan Indonesia yang lebik baik lagi.

Prabowo pun menilai, pasangan Ridwan Kamil – Suswono merupakan dua putra terbaik yang memiliki rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menghasilkan karya-karya dan pemikiran besar untuk Rakyat Indonesia.

Foto artikel yang di unggah Raffi tersebut dalam 2 jam sudah di sukai lebih dari 107ribu orang dan dibanjiri lebih dari  5.000 komentar.

Saat ini unggahan tersebut sudah di hapus olehnya karena banyak netizen yang berkomentar dalam unggahan tersebut yang menilai unggahan tersebut tidak layak ditayangkan karena sudah memasuki masa tenang.

Untuk diketahui, menurut ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam aturan pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, yaitu sanksi pidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye. (/JS)

 

 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Menag Salurkan Bantuan Rp596 juta untuk Madrasah, Guru dan Siswa Korban Bencana Longsir di Cisarua

2 Februari 2026 - 21:02 WIB

Kementeria PKP Lampui Target Bangun Rumah, Begini Komentar KSP Qodari

2 Februari 2026 - 20:08 WIB

PWI Pusat Bakal Terima Dua Patuing Tokoh Pers Nasional di Puncak Perayaan HPN 2026

2 Februari 2026 - 20:03 WIB

Harlah ke-100 NU Sukses Dihadiri Ribuan Warga Nahdliyin

1 Februari 2026 - 15:27 WIB

Trending di Nasional