JAKARTA. Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan ogah disalahkan terkait di buka kembali kran ekspor pasir laut oleh Presiden Jokowi.
Ketua Umum PAN ini menegaskan, penerbitan kebijakan ekspor pasir laut merupakan keputusan Peraturan Pemerintah dan bukan Kementrian Perdagangan (Kemendag). Menurut Zulhas, Kemendag hanya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolan Hasil Sedimentasi Laut.
Hal itu merespon kritikan masyarakat terkait sikap pemerintah yang kembali membuat kebijakan penerbitan ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup.
“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor? Konsekuensi,” ujar Zulhas saat ditemui di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Tangerang, (23/9/2024).
Izin ekspor tersebut kembali berjalan usai Zulhas merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Zulhas menegaskan, dirinya tidak bersikap soal setuju dan tidak setuju, melainkan tugasnya sebagai menteri dalam menjalankan arahan pemerintah.