Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Efek Buka Kran Ekspor Pasir Laut, Jokowi Bisa Dijerat Hukuman Maksimal Sumur Hidup

badge-check


					Efek Buka Kran Ekspor Pasir Laut, Jokowi Bisa Dijerat Hukuman Maksimal Sumur Hidup Perbesar

JAKARTA. Joko ‘Mulyono’ Widodo atau Jokowi bisa di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kebijakannya membuka kran ekspor pasir laut,  berbau korupsi yang sangat menyengat menurut sebagian pengamat.

“Kebijakan ekspor pasir laut semestinya mendapat perlawanan keras dari masyarakat dengan cara melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang Undang Tipikor,” ucap Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan di Jakarta (17/09/20204).

Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang dimaksudkan ia berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Anthony menyebut alasan pengerukan pasir untuk membersihkan sedimentasi di laut hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya demi meraup untung tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

“Kalau alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut. Bukan menugaskan sekaligus mengekspor pasir laut kepada pihak swasta yang berpotensi mendatangkan keuntungan besar,” ucap Anthony.

“Alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara,” sambung Anthony.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Bertahap, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Mulai Pekan Depan

7 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kunker Reses di Tangsel, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan UMKM Berkolaborasi Daerah dan Pusat

7 Maret 2026 - 19:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Momen Peringatan Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Ajak Pelaku Usaha Perkuat Budaya Persaingan Sehat

6 Maret 2026 - 13:05 WIB

Trending di Nasional