JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, secara resmi menyetuji permintaan abolisi untuk terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong. Hal ini disampaikan wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mengatakan, permohonan abolisi itu disampaikan presiden Prabowo ke DPR melalui surat presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Menaggapi keputusan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberi tanggapan terkait pemberian persetujuan abolisi tersebut.
Hotman mengatakan, dalam kasus Tom Lembong tersebut memang tidak ada unsur pidana yang dilanggar. Menurutnya, Tom Lembong memberikan izin impor kepada swasta untuk memyelamatkan rakyat dari kekurangan gula.
“Dikasus Tom Lembong ini memang tidak ada unsur pidananya sama sekali. Justru Tom Lembong memberikan izin impor kepada pihak swasta untuk menyelamatkan rakyat dari kekuragan gula,” ucap Hotman, dikutip dari acara Inews Tv, Kamis (31/07/2025).
Lebih lanjut, Hotman menerangkan bahwa negara tidak dirugikan terkait impor gula. Menurutnya justru negara untung dengan melibatkan perusahaan swasta.
Hotman pun menagaskan, unsur korupsi itu adalah yang merugikan negara, justru di kasus impor gula ini tidak ada sama sekali kerugian negara.
“Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, justru negara untung. Karena unsur korupsi itu ialah yang merugikan negara,” terangnya.
Diketahui,Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi tertuang dalam UUD 45 pasal 14, yang mengatur tentang hak preogratif atau hak istimewa presiden.