Hotman Tanggapi Abolisi Tom Lembong : Putusan Tepat, Memang Tidak Ada Unsur Pidana yang Dilanggar 

Hotman Tanggapi Abolisi Tom Lembong : Putusan Tepat, Memang Tidak Ada Unsur Pidana yang Dilanggar 

- Author

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang, Hotman Paris (Foto: Tangkapan Layar Instagram Hotman Paris)

Pengacara kondang, Hotman Paris (Foto: Tangkapan Layar Instagram Hotman Paris)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, secara resmi menyetuji permintaan abolisi untuk terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong. Hal ini disampaikan wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengatakan, permohonan abolisi itu disampaikan presiden Prabowo ke DPR melalui surat presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Menaggapi keputusan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberi tanggapan terkait pemberian persetujuan abolisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman mengatakan, dalam kasus Tom Lembong tersebut memang tidak ada unsur pidana yang dilanggar. Menurutnya, Tom Lembong memberikan izin impor kepada swasta untuk memyelamatkan rakyat dari kekurangan gula.

“Dikasus Tom Lembong ini memang tidak ada unsur pidananya sama sekali. Justru Tom Lembong memberikan izin impor kepada pihak swasta untuk menyelamatkan rakyat dari kekuragan gula,” ucap Hotman, dikutip dari acara Inews Tv, Kamis (31/07/2025).

Baca Juga :  PDIP Beri Sinyal Majukan Nama Anies Baswedan, Berharap PKB Tidak Menarik Dukungan Untuk Anies

 

Lebih lanjut, Hotman menerangkan bahwa negara tidak dirugikan terkait impor gula. Menurutnya justru negara untung dengan melibatkan perusahaan swasta.

 

Hotman pun menagaskan, unsur korupsi itu adalah yang merugikan negara, justru di kasus impor gula ini tidak ada sama sekali kerugian negara.

“Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, justru negara untung. Karena unsur korupsi itu ialah yang merugikan negara,” terangnya.

Diketahui,Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi tertuang dalam UUD 45 pasal 14, yang mengatur tentang hak preogratif atau hak istimewa presiden.

 

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru