Hotman Tanggapi Abolisi Tom Lembong : Putusan Tepat, Memang Tidak Ada Unsur Pidana yang Dilanggar 

Hotman Tanggapi Abolisi Tom Lembong : Putusan Tepat, Memang Tidak Ada Unsur Pidana yang Dilanggar 

- Author

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang, Hotman Paris (Foto: Tangkapan Layar Instagram Hotman Paris)

Pengacara kondang, Hotman Paris (Foto: Tangkapan Layar Instagram Hotman Paris)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, secara resmi menyetuji permintaan abolisi untuk terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong. Hal ini disampaikan wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengatakan, permohonan abolisi itu disampaikan presiden Prabowo ke DPR melalui surat presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Menaggapi keputusan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberi tanggapan terkait pemberian persetujuan abolisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman mengatakan, dalam kasus Tom Lembong tersebut memang tidak ada unsur pidana yang dilanggar. Menurutnya, Tom Lembong memberikan izin impor kepada swasta untuk memyelamatkan rakyat dari kekurangan gula.

“Dikasus Tom Lembong ini memang tidak ada unsur pidananya sama sekali. Justru Tom Lembong memberikan izin impor kepada pihak swasta untuk menyelamatkan rakyat dari kekuragan gula,” ucap Hotman, dikutip dari acara Inews Tv, Kamis (31/07/2025).

Baca Juga :  Baru 3 Hari Dilantik, Sudah 3 Menteri Buat Kontroversi, Ke-3nya Sekarang Sibuk Klarifikasi

 

Lebih lanjut, Hotman menerangkan bahwa negara tidak dirugikan terkait impor gula. Menurutnya justru negara untung dengan melibatkan perusahaan swasta.

 

Hotman pun menagaskan, unsur korupsi itu adalah yang merugikan negara, justru di kasus impor gula ini tidak ada sama sekali kerugian negara.

“Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, justru negara untung. Karena unsur korupsi itu ialah yang merugikan negara,” terangnya.

Diketahui,Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi tertuang dalam UUD 45 pasal 14, yang mengatur tentang hak preogratif atau hak istimewa presiden.

 

Berita Terkait

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB