KPPU Kembali Loloskan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Terhadap Anak Usaha Petronas Malaysia

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Sidang Komisi KPPU Budi Joyo Santoso daat menyerahkan dokumen penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Kepada Presiden Direktur PT PLI Wen Krisnadi (Foto : Sirhan)

Ketua Sidang Komisi KPPU Budi Joyo Santoso daat menyerahkan dokumen penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Kepada Presiden Direktur PT PLI Wen Krisnadi (Foto : Sirhan)

JEJAKNARASI.ID – JAKARTA Setelah meloloskan PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) dalam Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  memutuskan kembali satu anak usaha Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yaitu PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) lolos  Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha.

Keputusan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor KPPU Jakarta, Rabu (30/7/2025). Sidang dipimpin langsung ketua komisi  Budi Joyo Santoso yang didampingi para anggotanya, Aru Armando, Rhido Jusmadi ,Hilman Pujana, dan Mohammad Reza. 

Sementara dari pihak perusahaan yang hadir adalah, Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi, Rahman Hasim Vice President Legal Petronas, Rasman Ainur Rahim Senior Manager Petronas dan jajaran petinggi lainya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah membaca laporan penyusunan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, setelah membaca laporan hasil verifikasi dan atau validasi dari verdator terhadap pelapor  

“Sidang Komisi menetapkan persetujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, selanjutnya Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia ini berlaku selama lima tahun sejak keputusan ini ditetapkan,” kata Budi Joyo Santoso saat membacakan putusan sidang.

Usai membacakan putusan Ketua Sidang Komisi Budi Joyo Santoso menyerah berkas putusan kepada Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi. 

Usai menerima dokumen putusan tersebut, Wen Krisnadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua dan anggota sidang komisi yang telah memutuskan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha terhadap PT PLI Indonesia. Baginya penetapan ini merupakan tonggak penting bagi komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip-prinsip persaingan usaha di Indonesia.

Baca Juga :  Klarifikasi, Fanshurullah Asa Katakan Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas

“Selama proses program kepatuhan ini, kami telah mendapatkan masukan-masukan penting dari anggota KPPU dan jajarannya khsususnya pemahaman terhadap hukum persaingan usaha,” ucapnya.

Krisnadi juga menjelaskan, keberhasilan program kepatuhan ini bukan hanya diukur dari penetapan yang diterima perusahaannya. Namun juga penerapan di internalisasi terhadap nilai-nilai persaingan sehat di jajaran pimpinan dan karyawan PT PLI Indonesia.

“ Oleh karena itu kami dan Petronas akan bekerja sama untuk mempelajari dari semua program kepatuhan pada seluruh karyawan PT PLI,” tukasnya.

Dengan demikian, Petronas sebagai perusahaan migas milik negara Malaysia, telah mencatatkan langkah penting di Indonesia, yaitu bergabungnya tiga anak usahanya dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor minyak dan gas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. Fakta ini sejalan dengan dikeluarkannya Penetapan oleh KPPU atas tiga anak usaha Petronas di Indonesia. 

Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia). 

 “Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama,” ujar M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU. **

 

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Puji Langkah Cepat TNI-Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Internasional

Trump Tolak Bantuan 2 Kapal Induk Inggris: Hanya Sekelas Mainan

Jumat, 27 Mar 2026 - 17:47 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

Ekonomi & Bisnis

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:19 WIB