KPPU Kembali Loloskan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Terhadap Anak Usaha Petronas Malaysia

KPPU Kembali Loloskan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Terhadap Anak Usaha Petronas Malaysia

- Author

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Sidang Komisi KPPU Budi Joyo Santoso daat menyerahkan dokumen penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Kepada Presiden Direktur PT PLI Wen Krisnadi (Foto : Sirhan)

Ketua Sidang Komisi KPPU Budi Joyo Santoso daat menyerahkan dokumen penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Kepada Presiden Direktur PT PLI Wen Krisnadi (Foto : Sirhan)

JEJAKNARASI.ID – JAKARTA Setelah meloloskan PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) dalam Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  memutuskan kembali satu anak usaha Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yaitu PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) lolos  Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha.

Keputusan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor KPPU Jakarta, Rabu (30/7/2025). Sidang dipimpin langsung ketua komisi  Budi Joyo Santoso yang didampingi para anggotanya, Aru Armando, Rhido Jusmadi ,Hilman Pujana, dan Mohammad Reza. 

Sementara dari pihak perusahaan yang hadir adalah, Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi, Rahman Hasim Vice President Legal Petronas, Rasman Ainur Rahim Senior Manager Petronas dan jajaran petinggi lainya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah membaca laporan penyusunan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, setelah membaca laporan hasil verifikasi dan atau validasi dari verdator terhadap pelapor  

“Sidang Komisi menetapkan persetujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, selanjutnya Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia ini berlaku selama lima tahun sejak keputusan ini ditetapkan,” kata Budi Joyo Santoso saat membacakan putusan sidang.

Usai membacakan putusan Ketua Sidang Komisi Budi Joyo Santoso menyerah berkas putusan kepada Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi. 

Usai menerima dokumen putusan tersebut, Wen Krisnadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua dan anggota sidang komisi yang telah memutuskan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha terhadap PT PLI Indonesia. Baginya penetapan ini merupakan tonggak penting bagi komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip-prinsip persaingan usaha di Indonesia.

Baca Juga :  KPPU dan KPK Sepakat Permudah Prosedur Tindak Lanjut Informasi Dugaan Korupsi Dalam Persaingan Usaha

“Selama proses program kepatuhan ini, kami telah mendapatkan masukan-masukan penting dari anggota KPPU dan jajarannya khsususnya pemahaman terhadap hukum persaingan usaha,” ucapnya.

Krisnadi juga menjelaskan, keberhasilan program kepatuhan ini bukan hanya diukur dari penetapan yang diterima perusahaannya. Namun juga penerapan di internalisasi terhadap nilai-nilai persaingan sehat di jajaran pimpinan dan karyawan PT PLI Indonesia.

“ Oleh karena itu kami dan Petronas akan bekerja sama untuk mempelajari dari semua program kepatuhan pada seluruh karyawan PT PLI,” tukasnya.

Dengan demikian, Petronas sebagai perusahaan migas milik negara Malaysia, telah mencatatkan langkah penting di Indonesia, yaitu bergabungnya tiga anak usahanya dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor minyak dan gas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. Fakta ini sejalan dengan dikeluarkannya Penetapan oleh KPPU atas tiga anak usaha Petronas di Indonesia. 

Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia). 

 “Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama,” ujar M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU. **

 

Berita Terkait

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Viral Menjadi Standar Keadilan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:46 WIB