KPPU Kembali Loloskan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Terhadap Anak Usaha Petronas Malaysia

KPPU Kembali Loloskan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Terhadap Anak Usaha Petronas Malaysia

- Author

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Sidang Komisi KPPU Budi Joyo Santoso daat menyerahkan dokumen penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Kepada Presiden Direktur PT PLI Wen Krisnadi (Foto : Sirhan)

Ketua Sidang Komisi KPPU Budi Joyo Santoso daat menyerahkan dokumen penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Kepada Presiden Direktur PT PLI Wen Krisnadi (Foto : Sirhan)

JEJAKNARASI.ID – JAKARTA Setelah meloloskan PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) dalam Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  memutuskan kembali satu anak usaha Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yaitu PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) lolos  Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha.

Keputusan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor KPPU Jakarta, Rabu (30/7/2025). Sidang dipimpin langsung ketua komisi  Budi Joyo Santoso yang didampingi para anggotanya, Aru Armando, Rhido Jusmadi ,Hilman Pujana, dan Mohammad Reza. 

Sementara dari pihak perusahaan yang hadir adalah, Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi, Rahman Hasim Vice President Legal Petronas, Rasman Ainur Rahim Senior Manager Petronas dan jajaran petinggi lainya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah membaca laporan penyusunan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, setelah membaca laporan hasil verifikasi dan atau validasi dari verdator terhadap pelapor  

“Sidang Komisi menetapkan persetujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, selanjutnya Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia ini berlaku selama lima tahun sejak keputusan ini ditetapkan,” kata Budi Joyo Santoso saat membacakan putusan sidang.

Usai membacakan putusan Ketua Sidang Komisi Budi Joyo Santoso menyerah berkas putusan kepada Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi. 

Usai menerima dokumen putusan tersebut, Wen Krisnadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua dan anggota sidang komisi yang telah memutuskan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha terhadap PT PLI Indonesia. Baginya penetapan ini merupakan tonggak penting bagi komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip-prinsip persaingan usaha di Indonesia.

Baca Juga :  Ketua KPPU : Pembaruan Referensi Hukum Persaingan Usaha Kebutuhan Mendesak

“Selama proses program kepatuhan ini, kami telah mendapatkan masukan-masukan penting dari anggota KPPU dan jajarannya khsususnya pemahaman terhadap hukum persaingan usaha,” ucapnya.

Krisnadi juga menjelaskan, keberhasilan program kepatuhan ini bukan hanya diukur dari penetapan yang diterima perusahaannya. Namun juga penerapan di internalisasi terhadap nilai-nilai persaingan sehat di jajaran pimpinan dan karyawan PT PLI Indonesia.

“ Oleh karena itu kami dan Petronas akan bekerja sama untuk mempelajari dari semua program kepatuhan pada seluruh karyawan PT PLI,” tukasnya.

Dengan demikian, Petronas sebagai perusahaan migas milik negara Malaysia, telah mencatatkan langkah penting di Indonesia, yaitu bergabungnya tiga anak usahanya dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor minyak dan gas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. Fakta ini sejalan dengan dikeluarkannya Penetapan oleh KPPU atas tiga anak usaha Petronas di Indonesia. 

Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia). 

 “Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama,” ujar M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU. **

 

Berita Terkait

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026
Pemerintah Soroti Keadilan Pajak di Tengah Pertumbuhan Industri Kripto
ASEAN Eng dan Masa Depan Ketenagakerjaan: Menguatkan Kompetensi, Produktivitas, dan Kesejahteraan
Kemnaker Gelar InaSkills 2026, Siapkan Talenta Indonesia ke Level Dunia
Gaji PNS Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Aman Nggak Sih?
KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Menembus Medan, Menghubungkan Energi: Dedikasi PLN NPC Membangun Negeri
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Fondasi Industri Halal Telah Siap
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:37 WIB

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Pemerintah Soroti Keadilan Pajak di Tengah Pertumbuhan Industri Kripto

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:30 WIB

ASEAN Eng dan Masa Depan Ketenagakerjaan: Menguatkan Kompetensi, Produktivitas, dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kemnaker Gelar InaSkills 2026, Siapkan Talenta Indonesia ke Level Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Aman Nggak Sih?

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

IHSG Anjlok 40%, Bagaimana Posisi Bitcoin di Tengah Gejolak Pasar?

Jumat, 23 Okt 2026 - 05:28 WIB